Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Satgas NIC Bareskrim Polri Tangkap 5 Sindikat Narkoba di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 17-12-2018 | 09:28 WIB
5-sindikat-sabu.jpg Honda-Batam
Lima tersangka sindikat peredaran sabu internasional yang ditangkap Satgas NIC Bareskrim Polri di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil penggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 7 Kilogram di Batam, Kepulauan Riau. Narkoba golongan 1 yang dipesan dari Malaysia akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

"Dalam penangkapan ini, kami berhasil menangkap lima orang tersangka di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Satu di antaranya WNA Malaysia sebagai penyedia sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (16/12/2018).

Dijelaskannya, satu minggu sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman shabu dari Batam ke Jakarta. Melalui informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Batam.

Pada Minggu, 25 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau target bernama Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli berhasil diringkus.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati nama lainnya yang terlibat pengiriman 7 Kg sabu tersebut. Operasi penangkapan dimulai dari Anwar (38) di Perumahan Legenda Bali Blok E3 nomor 2, Baloi Permai di hari yang sama Minggu, 25 Nopember 2018 sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan para sindikat jaringan narkoba Malaysia, Batam dan Jakarta dilanjutkan pada Senin, 26 November 2018 sekitar pukul 11.15 WIB. Abdul Kadir (42) ditangkap di area parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batu Ampar.

Kemudian pada Senin, 26 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Loby Hotel City View, Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja Tim Satgas NIC kembali meringkus tersangka lainnya. Mustafa (29) alias Mustafa Kamal dibekuk tanpa perlawanan.

Tim melakukan pengembangan terhadap pengiriman barang yang berada Malaysia. Pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Robat Chandrasena (48) Warga Negara Malaysia berhasil ditangkap di Terminal Feri Batam Center.

"Anwar asal Jakarta perannya sebagai pemesan sabu di Jakarta, Mustafa asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pengendali keuangan, Zulfadli asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia, Abdul Kadir merupakan ABK Kapal asal Langkat Sumut berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. Terakhir Robat asal Malaysia perannya sebagai penyedia sabu dari Malaysia," jelas Eko.

Selain mengamankan sabu seberat 7 Kg dan menangkap lima tersangka sindikat peredaran sabu Malaysia-Indonesia, Tim Satgas NIC juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit handphone berbagai merk serta 10 buah buku catatan penjualan sabu.

Editor: Gokli