Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Dianiaya Pamannya

Rahman dan Akbar Akhirnya Kembali ke Pangkuan Orangtuanya
Oleh : Gokli
Rabu | 12-12-2018 | 09:16 WIB
2-bocah.jpg Honda-Batam
Setelah kedua anak korban penganiayaan diserahkan P2TP2A Batam kepada kedua orangtuanya (tengah) di PN Batam, Selasa (11/12/2018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahman (4,6) dan Akbar (3,6), dua anak bersaudara yang menjadi korban penganiayaan pamannya sendiri di daerah Batuaji beberapa waktu lalu akhirnya bisa kembali ke pangkuan orangtuanya.

Kedua bocah yang sempat diasuh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batam setelah kasus penganiayaan dan penelantaran anak yang dilakukan, Suryanto--paman kedua korban--masuk ke ranah hukum dan saat sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penyerahan kedua korban kepada orangtuanya dilakukan pada Selasa (11/12/2018) di PN Batam. Kedua anak itu diterima langsung oleh ayah kedua korban, Muhammad Taher dan istrinya dari pendamping P2TP2A, Rosmauli Situmorang disaksikan majelis hakim, Egi Novita, Renni Pitua Ambarita dan Martha Napitupulu serta jaksa penuntut umum, Ritawati Sembiring.

Dikatakan Muhammad Taher, kedua anaknya itu sampai dititip kepada terdakwa Suryanto--adik kandungnya sendiri--lantaran dia dan istrinya saat itu harus bekerja di Timor Leste. Tak hanya sekedar menitip untuk diasuh, Muhammad Taher juga mengaju selalu mengirimkan uang untuk keperluan kedua anak itu kepada Suryanto.

Namun, hal yang tak disangka pun terjadi. Suryanto yang mendapat kepercayaan mengasuh kedua ponakannya itu tak memberikan kasih sayang yang semestinya.

Kedua korban kerap dianiaya, bahkan saat kasus ini terungkap kedua bocah itu dikurung di gudang belakang rumah. "Kami tidak akan pernah lagi nitipkan anak kami ini sama orang lain. Kami juga sudah berniat untuk cari kerja di Batam, demi masa depan kedua anak ini," kata Muhammad Taher.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Suryanto mengakui telah menggurung dan memukul kedua korban menggunakan kayu. Hal itu, kata Suryanto, dilakukan karena air dari dispenser tumpah dan kabel listrik dipegang oleh kedua anak tersebut.

Hal inilah juga yang membuat terdakwa kesal hingga nekat mengurung kedua korban ke dalam gudang di belakang rumahnya, Perum Cipta Indah II, Batuaji.

"Kedua anak itu sudah dua tahun dititipkan sama saya karena bekerja di Timor Leste. Namun sebelumnya, anak-anak itu dititipkan pada orang di daerah Punggur," ungkap Suryanto.

Diurai dalam surat dakwaan, hampir seluruh tubuh kedua korban terdapat luka. Luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa bersama istrinya.

Atas perbuatan, terdakwa diacam pidana pasal 76 B dan kedua pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Dardani