Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suriyanto Akui Kurung Dua Ponakannya di Gudang, Seluruh Tubuh Korban Terdapat Luka
Oleh : Putra
Rabu | 05-12-2018 | 10:53 WIB
suriyanto-jahat.jpg Honda-Batam
Terdakwa Suriyanto usai menjalani persidangan di PN Batam, Selasa (4/12/2018). (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suriyanto, terdakwa penganiayaan dan penelantaran anak yang tak lain adalah kemenakannya sendiri di daerah Batuaji beberapa waktu lalu, kembali menjalani persidangan, Selasa (4/12/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ritawati Sembiring menghadirkan dua orang saksi, yakni orangtua kandung kedua bocah yang dianiaya terdakwa. Saksi Muhammad Taher--ayah kedua korban--merupakan abang kandung dari terdakwa.

Dikatakan Muhammad Taher, kedua anaknya itu dititipkan kepada terdakwa sejak dua tahun lalu. Dua buah hatinya dipercayakan untuk dititipkan pada terdakwa dan percaya karena dia adalah adik kandungnya sendiri, karena saksi bekerja di Timor Leste.

"Dan selama itu juga uang belanja untuk beli susu anak setiap bulan saya kirim. Entah kenapa sampai seperti itu perlakuannya terhadap anak saya," kata Muhammad Taher di hadapan majelis hakim Egi Novita, Martha Napitupulu dan Renni Pitua Ambarita.

Keterangan saksi ini dibenarkan terdakwa. Dia mengakui telah menggurung dan memukul kedua korban menggunakan kayu. Hal itu, kata Suryanto, dilakukan karena air dari dispenser tumpah dan kabel listrik dipegang oleh kedua anak tersebut.

Hal inilah yang membuat terdakwa kesal hingga nekat mengurung kedua korban ke dalam gudang di belakang rumahnya, Perum Cipta Indah II, Batuaji.

"Kedua anak itu sudah dua tahun dititipkan sama saya karena bekerja di Timor Leste. Namun sebelumnya, anak-anak itu dititipkan pada orang di daerah Punggur," ungkap Suryanto.

Diurai dalam surat dakwaan, hampir seluruh tubuh kedua korban terdapat luka. Luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa bersama istrinya.

Atas perbuatan, terdakwa diacam pidana pasal 76 B dan kedua pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli