Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Terima Satu Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu
Oleh : Wandy
Sabtu | 08-12-2018 | 10:28 WIB
jaksa-adit.jpg Honda-Batam
Jaksa Peneliti berkas pidana Pemilu dari Kejari Tanjungbalai Karimun, Aditya. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berkas perkara tindak pidana Pemilu di Kabupaten Karimun, Kepri dengan tersangka oknum caleg Perindo sudah sampai ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut baru satu, sementara yang ditangani Bawaslu Karimun ada tiga orang.

Mengutip siaran pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun pada 14 November 2018 lalu, ada tiga nama yang dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran money politik di Kecamatan Moro beberapa waktu lalu.

Ketiganya adalah ET merupakan Caleg DPR RI Dapil Kepri, ICA Caleg DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun dan AK merupakan Caleg DPRD Kepri dari Dapil Batam.

Jaksa peneliti Kejari Tanjungbalai Karimun, Aditya, mengatakan, pihak baru menerima satu berkas, yakni caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun dengan inisial ICA pada Selasa (4/12/2018) lalu.

"Yang saya ketahui, Bawaslu Karimun di media center kemarin kan ada tiga nama. Namun berkas yang diterima oleh penyidik atau kepolisian ada dua terlapor. Kemudian yang masuk ke kita ada satu berkas atas nama ICA. Mungkin berkas yang lain akan menyusul atau seperti apa, nanti akan dikoordniasikan," jelas Aditya, Jumat (7/12/2018) sore.

Dirinya mengaku masih meneliti berkas perkara, di mana apapun hasil penelitian yang dilakukan nantinya akan diserahkan ke pihak penyidik untuk dilengkapi. "Kami dari jaksa peneliti akan menyempurnakan berkas tersebut, karena pada prinsipnya saat dibawa ke persidangan dapat sempurna secara materil ataupun formil," katanya.

Dijelaskannya, terkait sangkaan tersebut pihaknya menegaskan di dalam berkas perkara ICA disangka melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, tepatnya pada pasal 521 dan 523, dalam pasal tersebut terdapat perbuatan yang dilarang ketika proses kampanye Pemilu.

"Di mana pada intinya, pihak tersebut melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya," katanya.

Namun saat ini, pada saat melakukan penelitian tidak dapat disimpulkan apakah pihak tersebut melanggar atau tidak, hal tersebut dapat dibuktikan pada saat proses persidangan.

Terkait dua berkas yang belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun, dia mengaku, pada prinsipnya mereka menghormati wewenang dari instansi masing-masing dan akan melaksanakan proses penuh tanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun memproses tiga orang Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melakukan politik uang. Diketahui, dua orang caleg pria dan satu wanita ini berasal dari satu partai politik yang sama.

Masing-masing berinisial AK Caleg DPRD Provinsi Kepri Batam, ET Caleg DPR RI Dapil Kepri dan ICA Caleg wanita DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun.

Editor: Gokli