Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Karimun Periksa Tiga Caleg
Oleh : Wandy
Rabu | 14-11-2018 | 16:04 WIB
ketua-bawaslu-karimun1.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun memproses tiga orang calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan politik uang.

Diketahui, dua orang caleg pria dan satu wanita ini berasal dari satu partai politik yang sama. Dimana masing-masing berinisial AK caleg DPRD Provinsi Kepri, ET Caleg DPR RI Dapil Kepri dan IC caleg wanita DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun.

Dugaan politik uang pada saat turnamen bola voli di Kecamatan Moro pada 26 September hingga 20 Oktober 2018 lalu. Dimana ketiga caleg tersebut terlibat dalam kegiatan dan menyediakan hadiah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan, untuk melakukan kegiatan kampanye diperbolehkan dalam bentuk apapun. Namun diduga adanya pelanggaran politik uang karena besaran hadiah tidak sesuai aturan.

"Hadiahnya melebihi yang dibatasi undang-undang, hadiah maksimal hanya Rp1 juta dan berbentuk barang," kata Nurhidayat, Rabu (14/11/2018).

Terkait pemeriksaan kasus tersebut pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 17 orang saksi diantaranya 3 orang pelapor, 3 orang terlapor, 2 orang saksi ahli dan 9 saksi terkait lainnya.

"Terkait kasus ini kita selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisan dan kejaksaan. Sudah dua kali dilakukan pembahasan resmi di Gakkumdu. Dan saat ini kita tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti," paparnya.

Nurhidayat menyebutkan saat ini ketiga caleg telah selesai diproses oleh Bawaslu dan dilimpahkan ke penyidik Polres Karimun untuk ditindaklanjuti. "Hari ini kita limpahkan dan kita harap segera P-21," ucapnya.

Editor: Yudha