Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el di Pasar Online
Oleh : Irawan
Kamis | 06-12-2018 | 08:28 WIB
e-ktp4.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KTP - elektronik

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah berhasil mengungkap penipuan yang menggunakan nomor handphone dan indentitas yang mengaku sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) i Zudan Arif Fakhrulloh pada bulan Juli yang lalu.

Kali ini Ditjen Dukcapil Kemendagri berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa penjualan blangko KTP-elektronik (KTP-el) yang merupakan negara di pasar online tidak lebih dari dua hari.

"Keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el dimaksud yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin, 2 Desember 2018, " kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya, Rabu (5/12/2018).

Menurut Zudan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh.

Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan.

Oleh Kemendagri, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

"Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el," ujarnya.

Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, dimana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

Terkait indentitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.

Disamping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana. "Karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara," katanya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar berharap agar masyarakat berhati-hati dengan berbagai.modus penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, lanjutnya, sangat canggih dan memiliki sistem security yang sangat baik, sehingga akan ketahuan apabila ada yang menyalagunakan.

Bahtiar meminta masyatakat proaktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerimtahan terdekat RT, RW, kantor desa, kelurahan dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan KTP-el.

"Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah," pungkasnya.

Editor: Surya