Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komite I DPD RI Lakukan Pertemuan dengan Kapolda Aceh
Oleh : Irawan
Senin | 29-07-2024 | 08:44 WIB
kapolda-aceh-fahrur-razi.jpg Honda-Batam
Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP bertemu Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Ketua Komite I DPD RI, Senator asal Aceh H. Fachrul Razi MIP, melakukan kunjungan resmi ke Polda Aceh dan bertemu langsung dengan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko.

Fachrul Razi yang saat ini merupakan Ketua Pansus Revisi UU Kepolisian dan UU TNI, yang akan dilakukan pembahasan perubahan dalam waktu dekat.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menerima audiensi Ketua Komite I H. Fachrul Razi, M.I.P bersama stafnya, Misran SH dan Ikhsan Fajri, di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2024).

Dalam pertemuan dan audiensi tersebut Kapolda Aceh turut didampingi Waka Polda Aceh Kombes Pol Armia Fahmi Dan Irwasda Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar beserta seluruh jajarannya.

Dalam pertemuan terbatas tersebut Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Ketua Komite I DPD Fachrul Razi beserta rombong ke Mapolda Aceh.

"Suatu kebanggaan bagi kami dapat berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Polri secara umum serta dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komite I DPD Fachrul Razi telah memberikan masukan secara konstruktif dalam rangka perbaikan dan pembenahan terkait arah dan pengembangan menuju Polisi yang Presisi," ungkap Achmad Kartiko.

Dalam pertemuan tertutup tersebut Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI memberikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dan jajarannya sehingga rombongan dapat berkunjung ke Polda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut Fachrul Razi menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya Polda Aceh sesuai dengan fungsi Komite I DPD RI dalam bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian No 2 tahun 2002, sebagai ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian," jelas Fachrul Razi.

Lebih lanjut Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas Polisi secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan institusi lain pemerintah lainnya, kemudian terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum khususnya permasalahan Jinayah di Aceh.

Yang di mana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Pamong Pra Wilayut Hisbah (WH) yang di mana di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikatagorikan tinggi sehingga perlu ada perhatian khusus pemerintah.

Kemudian terkait hal lain Fachrul Razi juga menanyakan terkait kesiapan Polda Aceh dalam mengamankan wilayah pantai yang ada di Aceh, hal ini mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki luas bibir pantai cukup panjang dibandingkan provinsi-provinsi lain yang ada di Sumatera.

Sehingga memerlukan armada yang cukup untuk melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan nasional mengingat Aceh merupakan pintu masuk yang mudah di akses oleh semua pihak yang berkepentingan

Di sisi lain Kapolda Aceh berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh dan Institusi Polri dan Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.

Editor: Surya