Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Perjudian dari Gelper Tarigan House Games
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 05-12-2018 | 19:52 WIB
4-judi-gemper.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat orang tersangka perjudian gelper saat digiring Polisi ke sel tahana Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang dalam penggrebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) Tarigan House Game, telah ditetapkan menjadi tersangka.


Mereka, terdiri dari dua peneyelenggara, Rika Agustin (27) dan Jhon Sakon (38) serta dua pemain, Eddy Ardian (38) dan Bobby Sinulingga (30).

Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Pandu Renata Surya mengatakan, penggrebekan ini dilakukan pihaknya pada Sabtu (1/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB. "Ada empat orabg yang kita amankan. Mereka terdiri dari dua penyelenggara, wasit dan penjaga. Kemudian dua orang pemain. Saat penggrebekan memang terbukti adanya tindak pidana perjudian," ujar Pandu, Rabu (5/12/2018) sore.

Dijelaskan, penggrebekan itu berawal dari informasi yang didapat pihaknya sekitar tiga minggu yang lalu, bahwa adanya prakter perjudian di lokasi.

"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah didalami, memang terbukti dan langsung kita grebek," jelasnya.

Selain keempat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang hasil penukaran pemain Rp350 ribu dan uang yang ada pada bandar Rp800 ribu, serta tiga unit mesin permainan.

"Saat ini kita sedang melakukan pemberkasan. Dan, secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.

Sebelumnya, gelanggang permainan elektronik (gelper) Tarigan House Game yang berada di depan Mall Top100 Jodoh digrebek Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (1/12/2018).

Penggrebekan tersebut, dilakukan karena kedapatan adanya tindak pidana judi di lokasi. Sebanyak empat orang turut diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil cancel permainan Rp 350 ribu, uang bandar Rp 800 ribu dan tiga unit mesin permainan.

Editor: Gokli