Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,8 Kilogram Sabu
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 30-11-2018 | 14:52 WIB
sabu-polresta-barelang1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 4,8 kg di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 4.794 gram atau sekitar 4,8 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Jumat (30/11/2018).

Ribuan gram sabu itu, dimusnahkan dengan cara direbus dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batam serta instansi terkait lainnya.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, barang bukti sabu itu merupakan hasil tangkapan dari 7 orang tersangka dengan lima kasus.

Para tersangka itu, yakni Herman Sony yang ditangkap di kawasan Bandara Hang Nadim, Jumat (2/11/2018). Dari tangannya, diamankan 219 gram sabu.

Kemudian, M Yusri, Novika dan Budi Hartono, dibekuk di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim oleh petugas Avsec dan BC pada Senin (5/11/2018) serta disita sebanyak 437 gram sabu.

Selanjutnya, Budiono dan Supriadi. Mereka dibekuk pada Selasa (13/11/2018) di tepi jalan Kavling Pancur Kelurahan Duriangkang. "Dari dua pelaku ini kita mengamankan 1.140 gram atau sekitar 1,1 kilogram sabu," jelasnya.

Terakhir, yakni Teuku Safrizal. Ia dibekuk di warung Mie Aceh Simpang Dam dengan barang bukti 3.135 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu.

"Ada juga satu kasus merupakan limpahan dari Polsek Belakangpadang dengan barang bukti 49 gram sabu. Masing-masing barang bukti kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan bukti di persidangan, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 4.794 gram atau sekitar 4,8 kilogram," pungkasnya.

Editor: Yudha