Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembangkan Kasus Curanmor, Polsek Sagulung Amankan Maling TV LCD
Oleh : Hendra Mahyudhy
Selasa | 27-11-2018 | 13:28 WIB
maling-tv1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan maling TV di Mapolsek Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengamankan HK, pelaku pencurian saat sedang mengembangkan kasus curanmor di bilangan nagoya.

Saat ekspose di Mapolsek Sagulung, Kapolsek Sagulung, AKP Dwihatmoko mengatakan, pelaku diamankan di daerah Nagoya beserta barang bukti 1 unit hape dan televisi.

"Pelaku diamankan di daerah Nagoya, pada Kamis (22/11/2018), saat itu dia membawa dua TV Lcd, pelaku hendak mencari tempat penjualannya di daerah Nagoya," ujar Dwihatmoko, Selasa (27/11/2018).

Dwihatmoko mengatakan saat anggotanya melakukan pengembangan kasus curanmor, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, saat itu juga kepolisian langsung merespon dan meminta keterangan.

"Ternyata benar TV LCD yang dibawa pelaku adalah hasil curian," ungkapnya.

Hasil pengembangan sementara pelaku atas nama HK, telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa daerah seperti Nagoya, Tiban, dan Sekupang.

"Dari tangan pelaku ikut dimankan barang bukti berupa dompet wanita beserta buku tabungan dan kartu ATM, yang baru dicurinya di daerah perumahan Tiban Permai," lanjutnya.

Dwihatmoko membeberkan bahwa dompet tersebut atas nama Eva, warga Perumahan Tiban Permai yang langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.

"Dari laporan korban, bahwa kejadian pencurian di rumahnya terjadi pada Kamis (22/11/2018), masih di hari yang sama, saat pelaku kita amankan sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Yudha