Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senin Depan, Berkas Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna Tahap II di Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 22-11-2018 | 19:28 WIB
7-tks-korupsi.jpg Honda-Batam
Polda Kepri menghadirkan 7 dari 9 tersangka korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna. Dua tersangka dalam keadaan sakit. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri akhirnya merampungkan berkas pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014. Bahkan, dugaan korupsi yang melibatkan 9 orang tersangka ini sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, rencananya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Senin depan (26/11/2018).

"Kerugian negara dalam perkara mencapai Rp4.173.459.783," ujar Erlangga di Mapolda Kepri, Kamis (22/11/2018).

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, sambung Erlangga, yakni M sebagai Kadis PU Natuna; MA, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); MBI sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya LH, ZH, DAP, DS, S serta NTS.

Dalam konfrensi pers, Polda Kepri hanya menghadirkan 7 tersangka. Di mana, dua orang tersangka lainnya dalam keadaan sakit dan tengah menjalani perawatan di bawah pengawasan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tersangka diancam pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas dia.

Editor: Gokli