Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna Sudah P21
Oleh : Hadli
Kamis | 22-11-2018 | 17:59 WIB
korupsi-pasar-modern-natuna.jpg Honda-Batam
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern Ranai Kabupaten Natuna. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Kabupaten Natuna yang menyeret 9 orang tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Taksiran kerugian negara dalam kasus ini berjumlah Rp 4.173.459.783, dan sudah dinyatakan P21, dan akan dilakukan tahap 2 dalam pekan ini atau Senin (26/11/2018) ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada media dalam ekspos yang digelar di Mapolda Kepri, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskannya, nilai pagu anggaran proyek pembangunan pasar modern di Ranai, Natuna itu sebesar Rp 36.688.120.000. Nilai kontrak induk pekerjaan 1 paket yang berasal dari anggaran APBD tahun 2014-2015 tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M (Minwardi-red) bersama MA selaku Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Hasil penyidikan kita menetapkan 9 orang tersangka. Pertama M sebagai Kadis PU, MA, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya, MBI sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan Mangkubuana Hutama Jaya
dan tersangka lain LH, ZH, DAP, DS, S serta NTS," ujarnya.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Mansur menegaskan negara telah dirugikan Rp 4.173.459.783 sesuai dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 08 Agustus 2018.

"Tersangka diancam pasal berlapis, diataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 55 KUHP UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

Untuk diketahui, pasal 2 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Pasal 55 KUHP Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Ke-1 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ekspos mengadirkan 7 orang tersangka. Dua orang tersangka lainnya dalam keadaan sakit dan dalam pengawasan penyidik Tipikor Polda Kepri.

Editor: Dardani