Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Akses Informasi dan Pengaduan Peserta BPJS Kesehatan Lewat PIPP
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-11-2018 | 19:04 WIB
layanan-bpjs-kes.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PIPP BPJS Kesehatan saat menlayani pengaduan salah satu peserta di rumah sakit. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan sebagai lembaga pelayanan publik adalah kepuasan peserta. Hal tersebut dapat dilihat dari cara dan upaya BPJS Kesehatan dalam mengelola dan menangani pengaduan peserta.

Selain mengintegrasikan penanganan dan pengaduan peserta lewat aplikasi LAPOR! dan layanan Care Center 1500-400, BPJS Kesehatan memberikan akses informasi dan pengaduan lewat Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta (PIPP) di setiap kantor cabang.

Maucensia Nababan, selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

"BPJS Kesehatan memang sudah diatur oleh undang-undang untuk memberikan informasi kepada peserta," ujarnya, belum lama ini di Batam.

Pelaksanaan layanan informasi dan pengaduan peserta dilakukan bekerjasama dengan petugas rumah sakit. Untuk wilayah Batam misalnya, total kasus di rumah sakit adalah sekitar 13.000 per bulan (data BI per 19 November) atau kurang dari 15.000 per bulan.

Sehingga PIPP tidak on site di rumah sakit. Peserta yang akan melakukan pengaduan dapat menemui petugas di rumah sakit, lalu kemudian petugas di rumah sakit akan melakukan koordinasi dengan PIPP di kantor cabang.

"Jika kasus di RS lebih dari 15.000 per bulan maka staf PIPP wajib on site di rumah sakit," tegas dia.

Dari sekian banyak pengaduan yang diterima oleh BPJS Kesehatan, rata-rata pengaduan peserta adalah tentang pelayanan administrasi, pelayanan obat, iuran dan pelayanan kesehatan yang disampaikan ke petugas rumah sakit maupun langsung ke PIPP di kantor cabang.

"Biasanya ketika tidak puas dengan penjelasan petugas yang ada di rumah sakit, peserta langsung datang ke kantor dan langsung kami tindaklanjut," ungkapnya.

Maucensia mengatakan, keberadaan PIPP untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan kepada peserta apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan hak peserta dalam proses pelayanan kesehatan.

Ia mengimbau, apabila ada peserta yang mengalami pelayanan yang tidak sesuai silahkan segera menemui petugas di rumah sakit dengan membawa bukti atau kronologi kejadian. "Nanti akan diproses sesuai ketentuan service level agreement (SLA) yang berlaku," tutupnya.

Editor: Gokli