Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APINDO Batam Imbau Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Jangan Dicicil
Oleh : Aldy
Kamis | 13-03-2025 | 16:04 WIB
Rifki-Rasyid-BTM.jpg Honda-Batam
Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam mengimbau seluruh pengusaha di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

"Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran adalah 24 Maret 2025," ujar Rafki saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

Ia juga mengingatkan agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Bahkan, bagi perusahaan yang memiliki kondisi finansial baik, Rafki mendorong agar THR dibayarkan lebih awal sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan.

Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan loyalitas pekerja sekaligus berdampak positif pada produktivitas perusahaan. "Kami optimistis tahun ini tidak akan ada kendala berarti dalam pembayaran THR, mengingat kondisi perekonomian Batam telah pulih sepenuhnya dan seluruh sektor usaha kembali berjalan normal," tambahnya.

APINDO Kota Batam juga membuka ruang konsultasi bagi pengusaha yang mengalami kesulitan dalam pembayaran THR. Selain itu, perusahaan yang menghadapi kendala dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Batam untuk mencari solusi terbaik.

"Dengan perekonomian yang stabil, kami berharap pembayaran THR tahun ini berjalan lancar, sehingga baik karyawan maupun pengusaha dapat menyambut Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan," pungkas Rafki.

Editor: Gokli