Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembabatan Hutan Lindung di Bintan, Penyidik Hitung Kerugian Negara
Oleh : Harjo
Selasa | 23-10-2018 | 11:04 WIB
sidik-2-tsk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik Polres Bintan saat memintai keterangan dua tersangka pembabat hutan lindung di Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembabatan hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, dengan tersangka Eko Subiantoro dan Ending Saripudin, masih terus bergulir.

Saat ini, penyidik Polres Bintan tengah melengkapi berkas dan melakukan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Tipidter Ipda Angga Riatma, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, pihak penyidik sejauh ini masih terus melengkapi berkas kasus sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Penyidik masih melengkapi berkas kasus, sebaliknya beberapa hari lalu penyidik dan pihak kehutanan Kepri, juga sudah turun ke lapangan guna melakukan perhitungan kerugian negara akibat pembabatan hutan tersebut," terangnya.

Disinggung mengenai besaran kerugian negara akibat pembabatan dengan mengerahkan alat berat tersebut, Angga menjelaskan masih menunggu hasil perhitungan setelah pihak kehutanan yang didampingi penyidik turun langsung ke lokasi pembabatan hutan tersebut.

Di sisi lain, kondisi hutan lindung di Bintan yang sudah bukan rahasia umum, sebagian besar sudah mengalami kerusakan berat. Pihak Polres Bintan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, Hendro Suseno menyampaikan, harapnnya agar pihak instansi terkait dan penegak hukum yang ada di Kepri, untuk benar-benar bisa mengusut tuntas terkait pembabatan hutan di Bintan.

Mengingat kerusakan hutan lindung di Bintan, bukan hanya terjadi di Bintan Utara, melainkan wilayah Bintan lainnya juga sudah banyak berubah fungsi. Seperti menjadi tanah garapan dan lokasi pertambangan serta lainnya.

"Kalau hutan lindung di Bintan, sudah mengalami kerusakan serta berubah fungsi, bukan rahasia umum dan sudah terjadi lama. Seyogyanya Pemerintah Daerah dan pusat ambil sikap, demi kelangsungan hutan lindung serta kepastian bagi masyarakat, mengingat ada juga masyarakat sudah sejak belum bertempat tinggal di lahan tersebut," ungkapnya.

Editor: Gokli