Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jabatan Agussahiman Bodong

Mendagri Minta Walikota Batam Segera Usulkan Calon Sekda Batam yang Baru
Oleh : surya
Rabu | 08-02-2012 | 14:45 WIB

JAKARTA, batamtoday-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Walikota Batam Ahmad Dahlan segera mengajukan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pengganti Agussahiman yang telah pensiun pada 10 Agustus 2011 lalu. Sebab, Mendagri hingga kini belum menerima usulan perpanjangan masa jabatan Agussahiman, sehingga jabatan yang diduduki yang bersangkutan bodong.

Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

"Sampai sekarang menteri dalam negeri belum menerima usulan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Batam. Jika tidak diperpanjang, maka akan dilakukan pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)," kata  Djohermansyah.

Menurut Dirjen Otda, jabatan Sekda berlaku seumur hidup hingga yang bersangkutan pensiun, diberhentikan kepala daerah atau meninggal dunia. Jika yang bersangkutan ternyata pensiun, kata Djohermansyah, maka Walikota Batam  harus mengajukan ijin perpanjangan jabatan Agussahiman ke Mendagri melalui Gubenur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

"Namun Mendagri hingga kini belum menerima ijin perpanjangan yang bersangkutan dari walikota Batam. Kalau pun diperjangkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun, tapi sampai sekarang tidak perpanjangan," katanya.

Jika tidak ada usulan perpanjangan lagi, lanjut Djohermansyah, jabatan Sekda Kota Batam akan segera digantikan. Mendagri akan menunjuk Plt Sekda Kota Batam yang berasal dari jabatan fungsional eselon II, bisa pejabat karir di Kota Batam atau Provinsi Kepulauan Riau.

"Kalau tidak diperpanjang, maka jabatan Sekda akan diganti dengan Plt, sementara yang definitif belum ada," katanya.

Karena jabatan Agussahiman berakhir pada 8 Agustus 2011 lalu, bersamaan dengan masa pensiun dan tidak dilakukan perpanjangan ke Mendagri melalui Gubernur Kepri, maka Walikota Batam diminta mengajukan tiga nama calon Sekda Kota Batam untuk dilakukan fit and proper test.

"Kita masih nunggu langkah Walikota Batam, kalau jabatan Agussahiman sebagai Sekretaris Dearah tidak dilakukan perpanjangan. Maka yang bersangkutan tidak menjabat Sekretaris Daerah lagi, dan akan segera dilakukan pergantian," katanya.

Sebelumnya, Walikota Batam telah mengajukan usulan perpanjangan jabatan Agussahiman sebagai Sekda Kota Batam ke Mendagri melalui Gubernur Kepri sebanyak dua kali. Namun, usulan perpanjangan jabatan Agussahiman itu ditolak Gubernur Kepri Muhammad Sani. Sehingga jabatan yang diduduki Agussahiman sebagai Sekda Kota Batam bisa dikatakan bodong. Setelah dua kali usulan perpanjangan jabatan Sekda Batam ditolak, hingga kini Walikota Batam belum mengambil langkah lanjutan.