Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Singapura, Agen Pencari Kerja Tanpa Lisensi Didenda
Oleh : Mg/ChanelnewsAsia
Rabu | 01-02-2012 | 13:11 WIB
Tech_Support_Jobs_Shell_Infotech_Singapore.jpg Honda-Batam

Motivasi calon tenaga kerja di Singapura. Foto:Ilustrasi

SINGAPURA, batamtoday - Sejak direvisinya Undang-undang Ketenagakerjaan Singapura 2011 lalu, pemerintah setempat melarang agen pencari kerja yang tidak memiliki lisensi resmi. Bagi yang melanggar, akan didenda hingga S$50 ribu atau sekitar Rp350 juta.

Tercatat, awal 2012 ini, agen pencari kerja pertama yang terkena denda adalah RSD milik De Luna Noriza Dancel. Agen ini tetap merekrut dan mendistribusikan pencari kerja ke calon majikan, meski lisensi mereka sudah habis pada Juli 2011 lalu. 

"Selain didenda dengan pasal melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, Agen tersebut juga dikenai sanksi lain karena melanggar aturan penataan Tenaga Kerja Asing (EFMA),"tulis Chanelnews Asia, Rabu(1/2/2012).

Terungkapnya kasus ini, setelah Agen tersebut didapati mempekerjakan Caladiao Wiliam Toantino yang tidak lain adalah Suami pemilik RSD, De Luna, berkewarganegaraan Filipina.  

"Dari pengembangan, ternyata De Luna juga mendirikan agensi pihak ketiga yang merekrut tenaga kerja dengan nama lain, meski lisensi mereka sudah habis," tulis media yang tergabung dalam Mediacorp itu mengutip otoritas resmi Singapura.

Keduanya ditangkap dan kini menjalani penyelidikan lebih lanjut.