Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang COD Rp 157 Juta, Pegawai Jasa Pengiriman di Anambas Ditangkap Polisi
Oleh : Frengky Tanjung
Senin | 03-02-2025 | 15:04 WIB
penggelapan-COD.jpg Honda-Batam
Tersangka SA (36) --Pjs Koordinator jasa pengiriman JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, saat diperiksa penyidik dalam kasus penggelapan uang COD sebanyak Rp 157.456.812. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang pegawai jasa pengiriman JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial SA (36), ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 157.456.812.

SA yang menjabat sebagai Pjs Koordinator di kantor cabang tersebut, diketahui tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 ke perusahaan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE di Kota Batam. "Pelaku SA ditangkap setelah kami menerima laporan bahwa ia tidak menyetorkan uang COD dari kantor JNE Cabang Kepulauan Anambas. Setelah dilakukan audit, terbukti adanya penggelapan dana perusahaan," ujar Iptu Alfajri, Senin (3/2/2025).

Audit Ungkap Modus Penggelapan

Kasus ini terungkap setelah tim audit dari kantor pusat JNE Batam melakukan pemeriksaan ke cabang Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penyetoran dana, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada SA sebagai pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan oleh polisi di Kota Batam sebelum dibawa ke Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diperiksa, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"SA kini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Iptu Alfajri.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan perusahaan agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan.

Editor: Gokli