Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Bukan Penyidik KPK

KPK Tidak Sedang Selidiki Kasus APBD Karimun
Oleh : surya
Rabu | 01-02-2012 | 09:04 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak sedang menyelidiki kasus penyalagunaan APBD Kabupaten Karimun yang melibatkan Bupati Karimun Nurdin Basirun. Karena itu, KPK memberikan apresiasi terhadap Tim Buser Poltabes Balerang yang menangkap tiga penyidik KPK bodong yang berbekal surat palsu yang diteken Direktur Penyelidikan KPK Boedi Ibrahim.

"KPK tidak sedang menyelidiki kasus korupsi di Kabupaten Karimun. Bagus kalau polisi menangkap, karena banyak yang mengaku orang KPK, tapi ujung-ujungnya melakukan pemerasan," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK kapada batamtoday di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Menurut Johan, penyidik KPK dalam melakukan tugasnya selalu dibekali surat tugas, dan tidak diperbolehkan meminta sesuatu kepada pihak lain terutama yang diduga melakukan korupsi. Jika ada penyidik KPK asli bukan bodong melakukan pemerasan, dipersilahkan melaporkan polisi untuk dilakukan penangkapan.

"Dulu memang ada penyidik KPK yang coba memeras, tetapi sudah ditangkap dan dipecat. Kalau ada yang memeras, silahkan lapor ke polisi agar bisa ditangkap," katanya.

Bupati Karimun Nurdin Basirun, kata Johan, selaku pihak yang dirugikan atau menjadi korban dalam kasus pemerasan ini, bisa melakukan konfirmasi langsung ke Bagian Informasi KPK jika sejak awal diketahui ada gelagat tidak baik dari penyidik KPK bodong itu. Kasus pemerasan seperti ini di Kepri juga sudah pernah terjadi di Kabupaten Natuna, yang menjadi korban adalah mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi.

"Di Natuna dulu korbannya Bupati Natuna, diperas oleh orang yang ngaku penyidik KPK. Tapi setelah ditangkap ngaku wartawan KPK. Jadi nggak ada, kita minta ditangkap saja orang-orang yang mengaku KPK  Biar polisi yang menangani," katanya.

Johan menegaskan, Imam Hermanto (38), Rusdi Musa dan Budi Sudarwan (41, bahkan Boedi Ibrahim juga bukan merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang tercantum dalam surat palsu perintah penyelidikan dugaan korupsi APBD Karimun Tahun 2007/2008 sebesar Rp 24 miliar. Direktur Penyelidikan KPK, kata Johan, bernama Ari Widiatmoko yang baru dilantik pada 15 Desember 2011 oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menggantikan Iswan Helmi yang diangkat menjadi Deputi Informasi Data. Ari berkarier di KPK sejak 2005 sebagai penyelidik utama. Sebelumnya, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini menjadi auditor di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Mereka bukan penyidik KPK. Dedi Ibrahim juga bukan Direktur Penyelidikan. KPK tidak pernah pakai kurir dalam melakukan penyelidikan, emangnya tukas pos. Kita serahkan polisi yang ngusut, tapi kita akan surati LIRA karena ada anggotanya yang ngaku penyidik KPK melakukan pemerasan," katanya.

Seperti diketahui, Selasa (31/1) kemarin, Tim Buser Polresta Barelang membekuk tiga tersangka penyidik KPK bodong di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam.  Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun.

Ketiga tersangka anggota KPK bodong yang diamankan ini masing-masing, Iman Hermanto (38) mengaku Analis Indepeden Direktorat Penindakan Bidang Penindakan KPK dan Rusdi Musa (37) merupakan warga Jakarta, Sedangkan satu tersangka lain adalah Budi Sudarmawan (41) warga Batam yang tercatat sebagai Gubernur LIRA Provinsi Kepri.

Pengungangkapan sendiri berawal dari kecurigaan  Bupati Kabupaten Karimun, Nudin Basirun terhadap ketiga anggota KPK bodong tersebut karena ditemukan kejanggalan dari surat perintah dan surat pemanggilan atas dugaan korupsi alokasi dana APBD Pemkab Karimun sebesar Rp 24 milyar.

Rencana pemanggilan itu sendiri, sesuai dengan surat palsu yang diterima Nurdin adalah Kamis, 10 Februari 2012 pukul 13.00 WIB di Kantor KPK Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dana CD dalam pelaksanaan alokasi APBD tahun 2007/2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun kemudian mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kapolres Karimun AKBP, Benyamin Sapta setelah sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak KPK di Jakarta tentang pemanggilan terhadap dirinya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Karimun kemudian berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang, Kombes Karyoto tentang keberadaan KPK bodong tersebut di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada wartawan.

Yos menambahkan, berdasarkan koordinasi tersebut kemudian pihaknya ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat akan melakukan pertemuan dengan Kabag Umum Pemkab Karimun, Hery Sutiono yang mewakili Nurdin Basirun.

"Ketiga tersangka kita tangkap dengan memancing melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Karimun di Hotel Novotel ," lanjut Yos.

Dalam pertemuan itu, ketiga tersangka ini menyampaikan kepada perwakilan Pemkab Karimun bahwa mereka bisa membatalkan pemanggilan terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun untuk tidak datang ke kantor KPK di Jakarta asalkan menyetorkan sejumlah uang sebagai kompensasi pembatalan pemanggilan pemeriksaan tersebut.

"Setelah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, akhirnya perwakilan Pemkab Karimun memberikan uang muka sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di unit VI (Jatanras) Polresta Barelang atas kasus pemerasan tersebut. "Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini," pungkas perwira Akpol angkatan 1998 ini.