Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Terdakwa Kurir 17 Ribu Pil Ekstasi Hanya Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-07-2018 | 16:04 WIB
vonis-ekstasi1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis lima kurir puluhan ribu butir pil ekstasi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir hanya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Awani Setiawati dan Romauli Purba, Selasa (17/7/2018).

Adapun ke lima terdakwa antaralain Muhammad Rizaldi, Roby Hulhaq Arsagani, Rudi Poler Pandangan, Padly Sudirman dan Arman.

Dalam putusannya Guntur menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan kedua, pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan yang telah terbukti dipersiapkan kami Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar Guntur.

Sementara itu selain itu barang bukti 17.240 butir yang diletak dalam tas ransel warna hitam dan 5 unit handphone dirampas negara untuk dimusnahkan.

Mendengar putusan itu, kelima terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Gustian Juanda yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan Riza Rinansyah Nimbang (disidangkan terpisah) kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir di hukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara

Penangkapan terhadap keenam terdakwa ini, berawal pada saat terdakwa Muhammad Rizaldi bersama dengan terdakwa Roby Hulhaq Arsagani, Rudi Poler Pandiangan, dan Padly Sudirman (dituntut terpisah) tiba di Tanjungpinang dan langsung menuju ke Hotel Pelangi. Di mana terdakwa Arman (dituntut terpisah) serta terdakwa Riza Rinansyah Nimbang yang terlebih dahulu tiba di Tanjungpinang telah menunggu keempat terdakwa pada Rabu (29/11/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah mereka berkumpul dan terdakwa Arman menunjukkan 7 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink kepada terdakwa lainnya. Dini harinya kemudian terdakwa Arman membagikan satu bungkus dengan kelima terdakwa lainnya.

Setelah seluruh terdakwa menerima 1 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink akan dibawa ke Jakarta atas perintah saudara Orlando (DPO) yang apabila berhasil sampai ke Jakarta, maka seluruh terdakwa masing-masing akan diberi upah sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Lebih lanjut mengungkapkan, keesokan harinya terdakwa Rizaldi bergerak dari Hotel Pelangi bersama terdakwa Arman, Padly, dan Rudi Poler Pandangan (kelima terdakwa ini dituntut terpisah) menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk take off ke Jakarta membawa narkotika jenis ekstasi tersebut.

Namun pada saat terdakwa memasuki pintu kedua pemeriksaan mesin X-Ray/Ruangan Pemeriksaan SCP 2 (Security Cek Poin 2) di dalam Bandara tersebut, petugas AVSEC Bandara melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan.

Ketika Rizaldi diperiksa, petugas Bandara merasakan keanehan di bagian selangkangan terdakwa, kemudian petugas membawa terdakwa Rizaldi ke ruangan pemeriksaan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksan, terdakwa disuruh membuka celana yang dipakainya tersebut dan saat itu terdapat 5 helai celana dalam yang dipakai terdakwa yang setelah diperiksa lebih lanjut petugas keamanan tersebut menemukan 1 bungkusan plastik yang berisikan pil berwarna Pink berlogo Hello Kitty yang diduga narkotika golongan I tertempel di selangkangan pada celana dalam yang dipakai terdakwa.

Namun kelima teman terdakwa lainnya yakni Arman, Padly Sudirman, Rudi Poler, Roby Hulhaq Arsagani, dan Riza Rinansyah Nimbang berhasil melarikan diri. Akan tetapi Polisi juga berhasil meringkus di Hotel Kaputra Tanjungpinang berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa Muhammad Rizaldi tersebut pada Kamis (30/11/2018) siang.

Editor: Yudha