Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 17 Ribu Pil Ekstasi Hanya Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-05-2018 | 19:16 WIB
kurir-ekstasi-tpi.jpg Honda-Batam
Terdakwa, Riza Rinansyah Nimbang kurir belasan ribu ekstasi usai divonis ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Riza Rinansyah Nimbang, kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir, hanya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/5/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim Eduart MP Sihaloho, Romauli Purba dan Corpioner Sihombing. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat membawa, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 13 tahun penjara," kata Edwart MP Sihaloho, membacakan amar putusan.

Selain itu, barang bukti berupa 5 bungkus pil ekstasi, tas ransel warna Hitam dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum Gustian Juanda Putra dari Kejari Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, penangkapan berawal pada saat terdakwa Muhammad Rizaldi bersama dengan terdakwa Roby Hulhaq Arsagani, Rudi Poler Pandiangan, dan Padly Sudirman (dituntut terpisah) tiba di Tanjungpinang dan langsung menuju ke Hotel Pelangi.

Di mana terdakwa Arman (dituntut terpisah) serta terdakwa Riza Rinansyah Nimbang yang terlebih dahulu tiba di Tanjungpinang telah menunggu keempat terdakwa pada Rabu (29/11/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah mereka berkumpul dan terdakwa Arman menunjukkan 7 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink kepada terdakwa lainnya. Dini harinya kemudian terdakwa Arman membagikan satu bungkus dengan kelima terdakwa lainnya.

Setelah seluruh terdakwa menerima 1 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink akan dibawa ke Jakarta atas perintah saudara Orlando (DPO) yang apabila berhasil sampai ke Jakarta, maka seluruh terdakwa masing-masing akan diberi upah sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Editor: Gokli