Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir 17.240 Butir Pil Ekstasi Diupah Rp 6 Juta Per Orang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-03-2018 | 14:38 WIB
kurir-ekstasi1.jpg Honda-Batam
Sidang terdakwa kurir ekstasi di PN Tanjunpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arman dari enam terdakwa kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir ternyata pernah berhasil membawa pil ekstasi dari Padang ke Jakarta sehingga diupah sebesar Rp 18 juta.

Hal ini terungkap pada saat Arman dan Robi dua dari enam terdakwa kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir di hadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Riza Rinansyah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (7/3/2018).

Di persidangan, Arman mengatakan dirinya direkrut teman lamanya, tetapi hanya melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dirinya dijanjikan sekali berhasil membawa pil ekstasi akan diberi imbalan sebesar Rp 6 juta per orangnya.

"Tetapi uangnya belum diberikan, tunggu berhasil dulu baru diberikan imbalan," ujar Arman.

Namun Arman menjelaskan pernah berhasil membawa narkoba jenis ekstasi ke Jakarta dan diberi imbalan sebesar Rp 18 juta. Karena pernah lolos, Arman kembali lagi mengambil pil ekstasi di Tanjungpinang dan membawanya ke Jakarta namun apes karena ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Saya pernah berhasil yang mulia membawa pil ekstasi ke Jakarta sehingga diberikan imbalan sebesar Rp 18 juta," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka Arman dan Robby dirinya mendapatkan sabu dari Orlando (DPO) yang dikenalnya melalui BBM. Dari komunikasi itu kemudian tersangka Arman diperintahkan untuk mengambil pil ekastasi di Hotel Comfort.

"Saya di BBM Orlando (DPO) untuk mengambil pil ektasi yang diletakan di bawah tempat tidur kamar nomor 311 Hotel Comfort," ucapnya.

Setelah Arman sampai di hotel Comfort, dirinya mengambil 7 paket besar pil ekstasi dan membawanya ke Hotel Pelangi dan menyimpannya di plafon kamar mandi.

Arman mengungkapkan dirinya diamankan berawal dari penangkapan tersangka Rizaldi di Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Penangkapan ini berawal dari pada saat tersangka Arman, Rudi Boler, dan Rizaldi ingin membawa pil ekstasi itu ke Jakarta melalui RHF, tetapi pada saat pemeriksaan tersangka Rizaldi dicurigai dan akhirnya diperiksa oleh petugas bandara sehingga ditemukan satu paket besar pil ekstasi.

"Kita bertiga ke Bandara setelah itu yang duluan masuk ke dalam Bandara RHF adalah Rudi Boler dan saya berhasil bebas namun tersangka Rudi ketangkap, sehingga kami keluar dan kabur mencari hotel," ungkapnya.

Menurutnya, Arman memesan dua kamar di Hotel Kaputra untuk kelima orang tersangka lainnya. Tetapi saat kelima tersangka lainnya termasuk tersangka Arman menginap di hotel itu tiba-tiba ditangkap Anggota Sat Nerkoba Polres Tanjungpinang. "Sehingga kelima tersangka berhasil ditangkap oleh polisi," katanya

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho yang didampingi hakim anggota Corpioner SH dan Romauli Purba SH menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Yudha