Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Patuh Seligi 2024, Polres Karimun Musnahkan 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB Palsu
Oleh : Freddy
Selasa | 30-07-2024 | 15:04 WIB
knalpot-brong3.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolres Karimun, Selasa (30/7/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satlantas Polres Karimun memusnahan 221 knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) serta 31 TNKB palsu (tidak sesuai) dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Seligi 2024.

Pemusnahan hasil penindakan pelanggaran lalulintas itu dilakukan di halaman Polres Karimun, Selasa (30/7/2024) dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Lantas AKP Bakri, Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari Karimun atau yang mewakili dan awak media.

"Hasil Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dimulai dari tanggal 15 - 28 Juli 2024, ditemukan 221 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai," ujar AKBP Fadli Agus.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum. Sebab, akan berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.

Selain itu, para pemilik toko diimbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan. "Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara," jelasnya.

Sementara Kasat Lantas AKP Bakri, mengatakan pihaknya akan selalu melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif serta preventif yang diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun. "Penindakan pelanggaran tersebut bertujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun," ujar Kasat Lantas.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalu lintas.

Editor: Gokli