Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia di KPPU
Oleh : Rerdaksi
Kamis | 18-06-2026 | 21:08 WIB
1806_sidang-putusan-kppu-jakarta.jpg Honda-Batam
Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026, yang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation, Rabu (17/6/2026), di Gedung KPPU Jakarta.

Sidang perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tersebut dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam persidangan, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebut Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Investigator menjelaskan, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 31 Mei 2024. Namun, dokumen notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

Pasca transaksi, Mitsubishi Corporation menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia sehingga terjadi perubahan pengendalian perusahaan. Nilai aset dan penjualan gabungan perusahaan juga telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Atas dasar itu, Investigator menyimpulkan Mitsubishi Corporation terlambat menyampaikan pemberitahuan selama 11 hari.

Menanggapi LDP tersebut, pihak Mitsubishi Corporation melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui isi laporan yang disampaikan Investigator KPPU.

Perusahaan asal Jepang itu menjelaskan keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait kewajiban notifikasi, sehingga bukan disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan.

Mitsubishi Corporation juga meminta agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Selain itu, perusahaan menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara dan memiliki rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di berbagai negara.

Dalam keterangannya, Mitsubishi Corporation menyebut belum pernah dijatuhi sanksi oleh KPPU. Perusahaan juga menilai transaksi akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Majelis Komisi kemudian menetapkan perkara dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat karena Terlapor telah menerima dan mengakui isi LDP.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang dimulai pada 25 Juni 2026. Adapun perkembangan dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Editor: Gokli