Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nunggak Dana TKI Rp700 Juta

13 Mantan Anggota DPRD Kepri Dideadline Hingga Juni
Oleh : charles/dodo
Rabu | 25-01-2012 | 18:21 WIB
Aspisus-Kejati-Kepri-Eko-Bambang,-SH.-MH..jpg Honda-Batam

Aspisus Kejati Kepri Eko Bambang, SH. MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday-Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2004-2009 dideadline (diberi tenggat waktu) hingga Juni 2012 untuk menyelesaikan tunggakan dan mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp 700 juta, yang sebelumnya mereka terima.

Deadline dan pemberiaan tengat waktu itu, dilakukan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Adi Togarisman SH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Kepri Eko Bambang Riadi SH, dengan memanggil ke-13 mantan anggota DPRD Kepri periode 2004-2009 itu ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Untuk mempertanyakan dan membuat surat pernyataan atas kewajiban pengembalian dana TKI yang terlanjur diterima mereka sebelumnya.

"Jadi, pemanggilan anggota dan mantan anggota dewan Provinsi Kepri ini, bukan dalam rangka pemeriksaan, tetapi merupakan tindak lanjut dari pemanggilan yang kita lakukan pada awal 2010 lalu, atas tunggakan masing-masing anggota dewan terhadap dana Tunjangan Komunikasi Insentif yang diterima mereka sebelumnya," ujar Eko Bambang.

Dalam pemanggilan ini, tambah Bambang, sesuai dengan janji masing-masing anggota dan mantan anggota Dewan, mereka akan mengembalikan dana TKI tersebut. Nah, saat ini janji mengembalikan dana TKI itu kembali ditagih jaksa, apakah sudah dibayar keseluruhanya atau belum.

Dari total Rp 1 miliar lebih yang ditunggak mantan anggota DPRD periode 2004-2009 lalu itu, sebagian ada yang sudah mengembalikan, dan ada juga yang mencicil. Dan hingga hingga saat ini, kata Eko, tinggal Rp 700 juta yang belum dikembalikan.

"Oleh sebab itu, melalu pemanggilan ini, kita buat surat pernyatan bagi mereka untuk melakukan pembayaran hingga waktu yang ditentukan. Dan jika tidak dibayar, maka kejaksaan akan mengusut-nya sebagai delik pidana," ungkap Eko.

Dari 13 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kepri yang dipanggil, lanjutnya, yang hadir memenuhi panggilan Kejati  dan membuat surat pernyataan hanya 11 orang, diantaranya Taba Iskandar, Yulius Baka, H. Bakar, termasuk Andi Lolo dan sejumlah mantan anggota DPRD lainya. Sedangkan sisanya akan kembali dipanggil kejaksaan tinggi.