Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenko Perekonomian Gelar Bimtek Pelayanan Sistem OSS di Internal BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 13-07-2018 | 14:40 WIB
bimtek-oss1.jpg Honda-Batam
Bimbingan Teknis Penerapan Sistem OSS di BP Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan sistem pelayanan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) tidak langsung membuat perizinan yang lama, menjadi tidak berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Persiapan OSS dari Kemenko Perekonomian, Muwasiq Muhammad Noor, usai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan Online Single Submission (OSS) bagi lingkungan internal BP Batam, yang digelar di lantai 3 Gedung IT Center BP Batam, Jumat (13/7/2018).

"Jadi OSS ini tidak hanya untuk pengurusan izin yang baru. Kalau dia baru jelas pakai OSS. Orang harus punya NIB sebagai referensinya, dari situ nanti dikonsolidasikan dengan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam menjadi yang pertama dalam penerapan sistem ini pasca diluncurkannya Senin lalu.

"Kalau yang lama izinnya masih berlaku tetap saja jalan. Tapi kalau ada salah satu izin yang berubah, seperti alamat, atau izinnya mati, urus NIB (nomor induk berusaha) dulu," lanjutnya.

Muwasiq menambahkan dalam aplikasi OSS, kerangka pengurusan perizinannya juga lebih jelas. Sistem akan mendefinisikan langsung kategori si pemohon. Apakah termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau lainnya berdasarkan modal.

Penerapan OSS juga berkaitan dengan Rencana Desain Tata Ruang (RDTR). Hanya saja saat ini masih dilakukan pemetaan supaya bisa tercatat di sistem.

"Negara kita sedang tata untuk area perumahan, toko, industri, dan lainnya supaya tercatat di sistem. Tantangan terbesarnya, sekarang kita sedang lakukan pemetaan ke sana. Jadi kalau nanti ada yang bilang peruntukan industri tapi alamatnya di rumah, tak boleh," paparnya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa dari 500 PTSP yang ada di Indonesia, hanya 40 PTSP yang memilikinya. Tetapi dari 40 itu, hanya tiga di antaranya yang bisa digunakan.

"Dari tiga itupun masih banyak bolong-bolong. Dengan OSS ini kita sedang kerjasama dengan ATR (Agraria dan Tata Ruang)/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk lakukan pembenahan dengan daerah biar gampang," tuturnya.

Editor: Yudha