Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Gagal Lagi Selesaikan Ranperda
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 25-01-2012 | 12:52 WIB
rapat_paripurna_01-25.jpg Honda-Batam

Rapat Paripurna DPRD Batam hari ini, Rabu (25/1/012) minim kehadiran anggota.

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam kembali gagal menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) meskipun sudah tiga bulan mengkajinya bersama dengan para ahli dan berbagai pihak terkait termasuk melakukan studi banding.

Gagalnya penyelesaian Ranperda oleh DPRD Batam tersebut dipastikan dari hasil rapat paripurna hari ini, Rabu (25/1/2012).

Ranperda yang belum mampu diselesaikan adalah Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen.

Masing-masing Panita Khusus (Pansus) yang membahas kedua Ranperda tersebut mengajukan perpanjangan waktu pembahasan.

Pansus Ranperda CSR meminta forum rapat paripurna menyetujui perpanjangan waktu selama 30 hari, sedangkan Pansus Ranperda Perlindungan Konsumen meminta lebih lama lagi, yakni 90 hari kerja.

Siti Nurlaela, Juru Bicara Pansus CSR mengemukakan, pihaknya sudah melakukan kajian bersama dengan para ahli dan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan studi banding ke Jawa Timur.

Namun demikian, Pansus CSR, katanya, meminta perpanjangan waktu karena masih ada keberatan dari kalangan pengusaha yang harus dibahas kembali.

"Masih perlu pembahasan lanjutan dari Pansus," ujarnya.

Dalih yang sama juga diungkapkan Muhammad Yunus, Juru Bicara Pansus Perlindungan Konsumen.

M Yunus mengatakan pihaknya meminta forum rapat paripurna untuk menyetujui perpanjangan waktu karena masih membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk melakukan pembahasan.

Pansus juga menginginkan Ranperda Perlindungan Konsumen dirubah menjadi Ranperda Perlindungan Konsumen atas Produk Makanan dan Minuman guna mempersempit cakupan aturan.

Tanpa banyak dinamika, permintaan perpanjangan waktu pembahasan Pansus kedua Ranperda tersebut kemudian disetujui forum rapat paripurna.

Untuk diketahui, kedua Ranperda tersebut adalah produk aturan daerah yang keluar dari hak inisiatif DPRD dan sudah dibahas sejak Oktober 2011 lalu.

Kegagalan penyelesaian pembahasan Ranperda melalui perpanjangan waktu tersebut sebelumnya juga sudah terjadi pada Ranperda Ketenagakerjaan Retribusi Pengujian Alat Pemadam Kebakaran.