BATAM, batamtoday - Bagi setiap warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi (potongan masa tahanan-red) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) bagaikan mendapat wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa. Mimpi memperoleh kebebasan secepat mungkin sudah pasti terselip diantara semua penghuni Lapas.
Penilaian layak atau tidak layak tahanan mendapatkan remisi merupakan penilaian dengan berbagai pertimbangan berdasarkan apa, siapa, mengapa, bagaimana, dan kapan diberi remisi. Ironisnya yang terjadi selama ini, diberikannya remisi kepada tahanan bukan berdasarkan penilaian mendasar tersebut. Prasyarat yang tertuang dalam aturan pun tak berarti lagi. Remisi diperoleh warga binaan Lapas karena, resmisi dapat diurus sendiri oleh tahanan yang ingin secepat mungkin menghirup udara segar.
Azas manfaat dan aji mumpung inilah yang menjadi peluang emas bagi oknum yang bertugas di lapas. Remisi pada akhirnya menjadi dagangan yang sudah pasti laku keras di Lapas. Potongan tahanan melambung harganya.
Penelusuran Batam Today kali ini akan mengupas tuntas mengenai persekongkolan jual beli remisi.
Batam Today yang berhasil menyelinap masuk dan menemui salah seorang sumber, sempat tercengang. Pasalnya pengakuan sumber tersebut sedikit banyak telah membuka tabir "dagang remisi" di dalam Lapas kelas IIA Batam.
"Kalau mau dapat remisi kita harus urus sendiri, siapa cepat dengan memberikan sejumlah dana, remisi kita dapat ketika masa tahanan kita tinggal beberapa hari. Bahkan ada yang masih hitungan satu bulanan," ujar sumber ini.
Menurutnya, tidak sedikit warga binaan yang melakukan pengurusan mendapatkan remisi kepada Oknum di Lapas. Bahkan untuk segera memperoleh remisi, tahanan itu harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah. Dari kebanyakan warga binaan di Lapas yang mengurus remisi, katanya, yang paling banyak merupakan tahanan yang terkait kasus narkotika, korupsi, penggelapan, serta kasus tindak pidana yang merugikan negara, seperti penimbunan solar dan mafia penampungan TKI illegal.
"Kalau tahanan yang menempati blok sel umum jarang yang mengurus remisi, karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Tapi kalau tahanan kasus besar, jangan tanya lagi, karena meski badan mereka dikurung tapi penghasilan mereka tetap mengalir. Yah kalau tidak bos mereka yang bayar, karena mereka ditahan akibat tidak mau melibatkan pimpinannya,"papar sumber itu menceritakan.
Momen yang terbaik untuk mengurus remisi adalah menjelang hari besar seperti Idul Fitri, Natal, Imlek atau menjelang perayaan 17 Agustus. Bagi mereka yang berkantong tebal, lanjut sumber, biasanya mereka sudah melakukan pengurusan sejak jauh hari. Sehingga pada saatnya diumumkan, namanya sudah tercantum sebagai penerima remisi meski ada yang lebih layak dan lebih berkelakuan baik.
"Kalau mau cepat ya bayar, harganya berkisar antara Rp1,5 hingga Rp2 juta untuk dapat remisi. Kalau mau cuma-cuma dan menunggu penilaian secara normal, saya pastikan sampai habis masa tahanan juga tidak akan dapat remisi," tuntas sumber meyakinkan. (bersambung)
Karikatur remisi tahanan