Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Penipuan 2 Juta Dolar Singapura Lanjut ke Pokok Perkara
Oleh : Gokli
Senin | 02-07-2018 | 19:16 WIB
cai-fung-2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Cai Fung saat mendengar pembacaan putusan sela di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cai Fung alias Apung, mantan HRD dan Accounting di PT Laut Mas, tak bernasib baik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia tetap harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi Rumah tahanan negara (Rutan) Batam.

Eksepsi yang diajukan terdakwa lewat tim penasehat hukumnya, atas dakwaan penipuan 2 juta Dolar Singapura milik Megastar Shipping Pte Ltd (perusahaan kargo yang berkedudukan di Singapura), ditolak memalaui putusan sela yang dibacakan majelis hakim Syahlan didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, Senin (2/7/2018).

Menurut majelis, dalil eksepsi yang diajukan terdakwa telah menyinggung pokok perkara. Dengan demikian, kasus tersebut dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa ke persidangan," kata Syahlan, membacakan amar putusan sela.

Selain itu, majelis juga menetapkan sidang pemeriksaan pokok perkara dilakukan dua kali seminggu, Senin dan Rabu. Untuk itu, jaksa harus siap dalam menghadirkan saks-saksi seusia dalam berkas perkara.

Terhadap putusan sela itu, Amir Mahmud, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan tidak terima. Hanya saja, mereka tetap menghormati putusan dan setuju pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

"Kami tidak terima putusan sela ini. Kami akan ajukan perlawanan hukum setelah pemeriksaan perkara selesai," ujarnya di persidangan.

Sebelumnya, Cai Fung alias Apung menolak seluruhnya surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan atas tuduhan menggelapkan dana milik Megastar Shipping Pte Ltd sebanyak 2 juta Dolar Singapura, Kamis (31/5/2018).

Editor: Surya