Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan BLUD Tahun 2016

Kejari Batam Geledah Gedung Administrasi RSUD Embung Fatimah
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 30-07-2024 | 13:24 WIB
AR-BTD-5195-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Pinyidik Pidsus Kejari Batam, saat menggeledah gedung administrasi RSUD Embung Fatimah di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Pidana Khusus Kejari Batam menggeledah lantai 2 gedung administrasi RSUD Embung Fatimah di Kecamatan Batu Aji, Selasa (30/7/2024).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu Rp 3,4 miliar, yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Proses pengeledahan ini dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Terlihat sejumlah penyidik Pidsus Kejari Batam tengah sibuk melakukan penggeledahan di ruangan yang memiliki banyak berkas dan tidak lagi diisi oleh pegawai RSUD. Informasi yang didapat di lokasi penggeledahan, ruangan tersebut merupakan ruangan kepegawaian dan kearsipan.

Sementara di lantai 1 gedung tersebut, tampak beberapa staf dengan berpakaian seragam ASN serta Satpam yang berjaga seperti biasa. "Dapat info dari mana, kalau ada penggeledahan hari ini?" tanya salah satu staf RSUD Embung Fatimah kepada awak media.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak RSUD Embung Fatimah, terkait penggeledahan ini.

Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, yang ditangani Pidsus Kejari Batam, ini terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, sudah ditingkatkan ke status penyidikan," ucap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/2/2024).

BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan lainnya.

"Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan," tegas Kajari Kasna Dedi, tanpa merinci siapa saja bakal tersangka dalam kasus tersebut.

Pada proses penyidikan, Kasna Dedi menyebutkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari internal, maupun eksternal RSUD Embung Fatimah. "Kurang lebih 15 saksi yang sudah kami periksa," sebutnya.

Editor: Gokli