Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cai Fung Tak Terima Didakwa Gelapkan Dana 2 Juta Dolar Singapura
Oleh : Gokli
Jumat | 01-06-2018 | 10:04 WIB
cai-fung.jpg Honda-Batam
Terdakwa Cai Fung saat menjalani sidang perdana di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cai Fung alias Apung (sebelumnya ditulis Caifung) menolak seluruhnya surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan atas tuduhan menggelapkan dana milik Megastar Shipping Pte Ltd sebanyak 2 juta dolar Singapura, Kamis (31/5/2018).

Didampingi penasehat hukum, Ibnu Hajar dan Amir Mahmud, terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Di mana, mereka merasa apa yang dituhkan dalam dakwaan tidak benar.

"Surat dakwaan akan kita pelajari dulu untuk menyusun eksepsi. Lagian apa yang dibacakan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan berkas perkara," kata Amir Mahmud, satu dari beberapa penasehat hukum terdakwa, usai sidang.

Selain akan mengajukan eksepsi, dalam persidangan penasehat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan, baik tahanan kota maupun tahanan rumah. Hal itu dilakukan mengingat terdakwa merupakan ibu rumah tangga dan petimbangan kesehatannya.

"Kita berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan majelis hakim," ucap Amir.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan, bahwa terdakwa selaku karyawan PT Laut Mas cabang Batam, melakukan penagihan kepada customer dengan menggunakan invoice Megastar Shipping Pte Ltd (perusahaan kargo yang berkedudukan di Singapura) sekitar Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. Namun, hasil dari penagihan itu tidak masuk ke Megastar Shipping Pte Ltd.

Akibat telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, maka Cai Fung didakwa melanggar primair pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pertama pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim Syahlan (Ketua PN Batam) didampingin Taufik Nainggolan dan Jasael.

Editor: Surya