Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Digugurkan, Kuasa Hukum Caifung Kecewa Putusan Hakim
Oleh : Gokli
Senin | 28-05-2018 | 18:40 WIB
ph-amir.jpg Honda-Batam
Amir Mahmud, salah satu tim kuasa hukum dari tersangka Caifung alias Afung. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Amir Mahmud, juru bicara tim kuasa hukum dari tersangka Caifung alias Afung mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal yang menggugurkan pemeriksaan praperadilan klienya melawan Polisi, dalam hal ini Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

Pemeriksaan permohonan praperadilan itu digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Chandra setelah menggelar beberapa kali persidangan. Hakim menyatakan gugur dengan alasan pokok perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap Caifung alias Afung telah diregister di PN Batam dan jadwal persidangan sudah ditetapkan pada Kamis (31/5/2018).

Putusan itu, disampaikan secara lisan pada Senin (28/5/2018) dihadapan kuasa hukum para pihak, pemohon dan termohon.

"Meski kami terima dan hormati putusan hakim menggugurkan pemeriksaan praperadilan itu, namun kami juga tetap kecewa. Pasalnya, hakim tak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan praperadilan dinyatakan gugur setelah sidang perdana pokok perkara dilakukan. Sementara dalam kasus ini, sidang pokok perkara baru beberapa hari lagi, dan masa pemeriksaan praperadilan juga tinggal 2 hari lagi, sekarang (Senin) dan Rabu (30/5/2018). Ini yang membuat kami kecewa," ungkap Amir, usai pembacaan putusan praperadilan di PN Batam.

Masih kata Amir, mereka yang tidak punya pilihan lain atas putusan praperadilan itu akan berjuang dengan sangat keras pada persidangan pokok perkara. Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atau perbuatan pidana yang dituduhkan terhadapnya sama sekali tidak berdasar.

"Kami akan buktikan bahwa pelapor atas klien kami tidak memiliki legal standing. Selain itu juga, perusahaan yang disebut dirugikan juga tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami dan tidak berdomisili di Indonesia serta tidak tunduk dengan hukum di Indonesia," jelasnya.

Dijelaskannya, pelapor dalam perkara ini yakni Chan Chun Wei (WN Malaysia) sesuai dengan IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan di PT Cahaya Express. Megastar Shipping Pte Ltd yang disebut dirugikan berkedudukan di Singapura, sedangkan terlapor Caifung alias Afung merupakan karyawan PT Laut Mas cabang Batam.

"Ini bentuk kesewenangwenangan asing terhadap Indonesia. Dalam perkara ini ada banyak kejanggalan," ujarnya.

Sebelumnya, Permohonan praperadilan tersangka penipuan dan penggelapan Caifung alias Afung melawan Polri dalam hal ini Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam dinyatakan gugur, Senin (28/5/2018) pagi.

Meski permohonan praperadilan ini sudah disidangkan beberapa kali, namun hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, Muhammad Chandra menyatakan permohonan gugur. Pasalnya, perkara pokok yang disangkakan terhadap pemohon praperadilan, Caifung alias Afung akan segera disidang.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan, hari Kamis ini. Dengan alasan itu, permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Kedua belah pihak, pemohon dan termohon dipersilahkan melakukan upaya hukum lain, meski putusan praperadilan ini final dan mengikat," kata M Chandra menyampaikan putusan secara lisan, yang dihadiri kuasa pemohon dan termohon.

Editor: Surya