Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Caifung Lawan Polisi di PN Batam Dinyatakan Gugur
Oleh : Gokli
Senin | 28-05-2018 | 11:40 WIB
IMAG0029_1.jpg Honda-Batam
Penyampaian putusan sidang praperadilan gugur lantatan pokok perkara segera disidangkan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan tersangka penipuan dan penggelapan Caifung alias Afung melawan Polri dalam hal ini Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam dinyatakan gugur, Senin (28/5/2018) pagi.

Meski permohonan praperadilan ini sudah disidangkan beberapa kali, namun hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, Muhammad Chandra menyatakan permohonan gugur. Pasalnya, perkara pokok yang disangkakan terhadap pemohon praperadilan, Caifung alias Afung akan segera disidang.

"Jadwal sidang sudah ditetapkan, hari Kamis ini. Dengan alasan itu, permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Kedua belah pihak, pemohon dan termohon dipersilahkan melakukan upaya hukum lain, meski putusan praperadilan ini final dan mengikat," kata M Chandra menyampaikan putusan secara lisan, yang dihadiri kuasa pemohon dan termohon.

Terhadap putusan itu, masing-masing pihak, khususnya pemohon tampak pasrah. Mereka, akan membuktikan kliennya tidak bersalah pada sidang pemeriksaan pokok perkara, yang surat dakwaan dibacakan pada Kamis (31/5/2018) di PN Batam.

Sebelumnya, Ibnu Hajar dan timnya selaku kuasa pemohon menjelaskan, alasan klienya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lantaran pelapor, warga negara (WN) Malaysia tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon.

"Pemohon yang bekerja di PT Laut Mas cabang Batam yang mengurusi operasional kapal kargo Megastar Shipping Pte Ltd, berkedudukan di Singapura dilaporkan orang asing yang bekerja di perusahaan lain (PT Cahaya Express). Ini yang kami ingin uji lewat praperadilan," kata Ibnu, yang diamini rekannya yang lain.

Masih kata Ibnu, pelapor Chan Chun Wei (WN Malaysia) sesuai dengan IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan di PT Cahaya Express. Tetapi, Chan Chun Wei bisa melaporkan Caifung alias Afung atas dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 2 juta Singapura Dolar kerugian Megastar Shipping Pte Ltd.

"Dalam perkara ini pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas. Dan perusahaan yang dituduh dirugikan juga bukan dalam yuridis Indonesia. Ini ada apa?" kata Ibnu, kembali bertanya.

Atas dali-dalil ini, sambung Ibnu, pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan atas pemohon Caifung alias Afung mengabulkan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah demi hukum.

"Kami akan memperkuat dalil peromohan dalam replik sebagai jawaban atas eksepsi termohon," tutupnya, sembari menyampaikan sidang akan dilanjukan esok, Jumat (25/5/2018).

Editor: Udin