Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Ijinkan Petugas Keamanan Dilengkapi Pentungan dan Borgol
Oleh : Mg/Mediacorp
Kamis | 19-01-2012 | 11:22 WIB
Minister_K_Shanmugam_at_the_send_off_ceremony_for_SCDF_Ops_Lionheart_Contingent_(2).jpg Honda-Batam

Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam. Foto:Mediacorp

SINGAPURA, batamtoday - Petugas keamanan swasta di Singapura selama ini dikontrol sangat ketat. Bahkan penggunaan pentungan dan borgol juga dilarang. Namun menyusul ditetapkanya revisi Undang-undang Ketertiban Umum di negeri itu, penggunaan peralatan tersebut mulai dilegalkan.

Menteri Hukum K Shanmugam mengatakan, pemerintah Singapura kini membolehkan penggunaan pentungan dan borgol bagi petugas keamanan swasta. Hanya saja, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

"Untuk menghindari penyalahgunaan peralatan pentungan dan borgol yang kami ijinkan, kedepan para petugas keamanan akan diberi pelatihan untuk memahami bagaimanan dan kapan peralatan itu bisa digunakan," katanya seperti dilansir dari Mediacorp, Kamis(19/1/2012).

Selain mencabut pelarangan penggunaan pentungan dan borgol, rencananya pemerintah Singapura mewacanakan penggalangan asuransi untuk proteksi masyarakat sipil lainya di negeri Pulau itu. Hal ini dilakukan karena sejumlah pihak khawatir ijin penggunaan peralatan dapat menyebabkan petugas keamanan swasta bertindak melebihi batas.

"Untuk menghindari jatuhnya korban, wacana program asuransi sedang dibicarakan. Semua dilakukan demi menjamin masyarakat sipil jika nantinya menjadi korban penyalahgunaan peralatan oleh petugas keamanan swasta," tutas K Shanmugam.