Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Hukuman Mati, Ujang dan Ros Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 16:26 WIB
rosma-digiring.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Rosma saat digiring menuju ke ruang persidangan PN Batam. (Foto: Irwan Hirzal/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Terdakwa Ujang dan Ros yang didakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu untuk membunuh Putri Mega Umboh tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sebab dakwaan yang dibacakan sudah lengkap dan sesuai. 

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider pasal 338 junto pasalk 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Tim penasehat hukum terdakwa Juhrin Pasaribu, Nixon Situmorang, Binhot Manalu dan Aman Simamora mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena berkas sudah lengkap dan materi dakwaan juga sudah lengkap. Kliennya tidak merasa keberatan. 

"Untuk eksepsi kita konsentrasi kepada pemeriksaan saksi. Semua dakwaan dibenarkan oleh Ujang dan Ros," kata Nixon kepada wartawan. 

Nixon juga mengatakan Majelis Hakim yang memimpin persidangan Reno, Ridwan dan Riska menunda persidangan sampai Selasa (24/1/2012) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

"Mindo juga akan dijadikan sebagai saksi terhadap kedua klien kita," terangnya.