Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Buana Transferindo Mengaku Belum Kantongi Izin HO
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Senin | 16-01-2012 | 17:16 WIB
galangan_kapal.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Manajemen PT Buana Transferindo mengaku belum melengkapi dokumen perizinan lingkungan hidup meskipun sudah beroperasi sejak 2008. 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batam hari ini, Senin (16/1/2012). 

Herman, Pimpinan PT Buana Transferindo dalam rapat mengatakan pihaknya belum memiliki izin HO (gangguan limbah) dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam. 

Manajemen perusahaan katanya sudah mengajukan permohonan penerbitan izin tersebut ke Bapedal beberapa waktu lalu namun sampai sekarang belum keluar. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Batam memanggil manajemen PT Buana Transferindo guna menjelaskan perizinan pengelolaan lingkungan serta keluhan masyarakat terhadap proses pembersihan kerak kapal (sandblasting) yang dilakukan perusahaan tersebut. 

Pekan lalu Komisi III DPRD Batam mempertanyakan kegiatan industri PT Buana Transferindo karena belum memiliki izin pengelolaan lingkungan yang lengkap, yakni izin gangguan limbah (HO).

 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, ada bagian dari warga yang bermukim di sekitar lokasi industri mengeluhkan kekhawatiran gangguan kesehatan dari aktivitas perusahaan karena proses sandblasting tidak dilakukan dalam ruangan tertutup. 

Mendapat temuan itu, Komisi I kemudian menggelar RDP mengenai legalitas perizinan pengelolaan lingkungan perusahaan yang bergerak di industri galangan kapal tersebut. 

Sementara itu, dalam rapat Bapedal juga mengakui belum menerbitkan izin HO karena perusahaan itu masih bermasalah dengan warga. 

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan izin tersebut sepanjang masih ada keluhan dari warga yang bermukim di sekitar lokasi industri perusahaan.