Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Batara Raya Tolak Alihfungsi Lahan Fasum
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 16-01-2012 | 16:16 WIB
tolak-ruko.gif Honda-Batam

Poster penolakan yang dipasang oleh warga Perumahan Batara Raya. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Warga Perumahan Batara Raya, Batam Center menolak alokasi lahan yang akan dibangun sebanyak 70 unit Rumah Toko (Ruko) di atas lahan perumahan tempat 240 Kartu Keluarga (KK) itu tinggal.  

 

Pasalnya, lahan seluas 8.181 meter persegi yang akan dibangun oleh PT Mega Star Mandiri itu berada di pinggir jalan tepatnya di lahan Batara Raya dan telah dijadikan oleh warga sebagai lokasi fasilitas umum sosial dan sarana berbagai olah raga. 

"Kami warga RW 03 terdiri dari RT 1,2 dan 3 menolak dengan keras adanya rencana pembangunan di atas lahan warga Batara Raya," ujar Bendahara RW 03, Didik kepada wartawan, Senin (16/1/12). 

Menurut Didik, pada tahun 2002 silam, warga melalui ketua RW telah mengajukan lokasi tersebut kepada Otorita Batam (BP Kawasan saat ini-red) untuk dijadkan lahan fasum untuk fasilitas sosial dan sarana olah raga. Namun permohonan izin warga tidak dipenuhi oleh OB ketika itu. 

Penolakan itu, tambahnya, pihak OB berlasan lahan yang mereka ajukan merupakan lahan penghijauan dan tidak akan dialokasikan kepada pihak manapun. Namun kenyataannya sekarang lahan itu akan ada pembangunan dari pihak pengembang PT Mega Star Mandiri. 

"Ada apa ini dengan pejabat OB yang tidak konsisten, kenapa sekarang dialokasikan kepada pihak lain. Apakah sudah tidak mementingkan kepentingan rakyat dan malah mementingkan kepentingan pengusaha," katanya. 

Dikatakan Didik kembali, padahal ketika warga mengajukan alokasi lahan untuk fasilitas warga, warga hanya meminta dialokasikan lahan tersebut seluas 20x100 meter persegi, namun pihak pengembang malah mendapat alokasi lahan dari OB seluas 8.181 persegi.  

Bahkan, kata Didik menurut pihak PT Star Mandiri yang telah mengukur lahan ini, telah mendapat PL dari OB, dan sejauh ini pengukuran yang dilakukan, katanya, tidak ada permisi kepada ketua RT dan RW setempat. 

"Ibarat masuk rumah orang tanpa permisi, sehingga kami dikejutkan adanya pengerjaan pengukuran itu," katanya. 

Dia mengatakan jika pembangunan ini tetap di kerjakan, maka warga Batara Raya akan mengajukan penolakan kepada OB dengan tembusan Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. 

"Kami akan mengumpulkan tandatangan bentuk penolakan adanya pembangunan ini," terangnya. 

Sejauh ini, berdasarkan kesepakatan warga, di atas lahan tersebut telah dibangun fasilitas olah raga seperti lapangan badminton, voli, takraw serta aula pertemuan antar warga dan Posyandu. 

Sementara itu pantauan di lapangan, tampak beberapa tanda panah merah di lokasi yang dibuat oleh PT Star Mandiri selaku pengelola usai mengukur lahan di atas lahan Perumahan Batara Raya.  

Wargapun juga tak mau kalah dengan memampang berbagai spanduk bertuliskan "Kami Warga RW03 Taman Batara Raya menyatakan Menolak dialih fungsikan Buffer Zone lingkungan kami menjadi pertokoan dan pemukiman,".