Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ajukan Izin Sita 8 Kontainer Meratus ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-05-2018 | 16:41 WIB
kontainer-bintan11.jpg Honda-Batam
Kontainer tangkapan Polda Kepri yang dititipkan di Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hampir satu bulan setelah diamankan, akhirnya Penyidik Polda Kepri mengajukan 9 permohonan izin penyitaan barang bukti (BB) dari 8 Kontainer barang ekspedisi yang diamanakan Polda Kepri di pelabuhan Sei Kolak Kijang Bintan Timur pada Kamis (5/4/2018) lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho mengatakan, pengajuan permohonan izin penyitaan 8 kontainer barang ekspedisi yang diamankan polda pada April 2018 itu melalui surat tanggal 20 April yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri selaku penyidik dan baru diterima PN Tanjungpinang pada Jumat (4/5/2018) lalu.

"Permohonan penyitaanya kami terima Jumat lalu. Hari ini langsung diproses Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujar Edward, Senin (7/5/2018).

Dari sejumlah permohonan izin penyitaan yang dimohonkan penyidik Polda Kepri atas nama terlapor Jhon Kenedi alias Atan sebagai karyawan dari CV Berjaya Putra Perkasa. Kemudian penyitaan atas sejumlah barang dalam kontainer atas nama Salmaydu sebagai Direktur PT Bintan Batam Sukses.

"Dasar penyitaan barang sebagaimana yang dimohonkan polisi atas dugaan tindak pidana pasal 106 junto pasal 6 ayat 1 dan atau pasal 113 jo 57 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kontainer Merek Meratus Line yang berisi berbagai barang di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur diamankan dan diperiksa anggota Direskrimsus Polda kepri pada Kamis (5/4/2018).

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, pengamamana sejumlah barang dalam kontainer milik Ekspedisi itu dilakukan Polisi atas dugaan penyeludupan sejumlah barang illegal dan tidak memiliki daftar dagang tetapi diloloskan bea dan Cukai.

Editor: Yudha