Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Tegas PJTKI Ilegal

Komisi IX DPR Minta PJTKI Didata Ulang
Oleh : redaksi
Kamis | 12-01-2012 | 12:20 WIB
herlini amran.jpg Honda-Batam

Herlini Amran Anggota DPR RI  asal Dapil Kepri

JAKARTA, batamtoday-Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepri Herlini Amran meminta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan BNP2TKI melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Seluruh Indonesia, sebelum moratorium pengiriman TKI ke luar negri kembali dibuka.

Proses pendataan ulang ini sebagai bentuk antisipasi dari maraknya PJTKI ilegal yang belum resmi teregristasi sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, yang harus segera ditindak tegas tanpa toleransi oleh Pemerintah.

"Selama ini banyak tenaga kerja asal Indonesia yang sering mendapat perlakuan biadab dari majikan tempatnya bekerja di luar negeri, namun jarang sekali dari PJTKI yang mengaku bertanggungjawab, seperti kasus Ruyati TKI yang dipacung 18 Juni 2011 karena terjadi pemalsuan dokumen,” ungkap Herlini dalam rilis yang diterima batamtoday, Kamis (12/1/2012).

Banyaknya TKI terlantar, lanjut Herlini, tak bisa dilepaskan dari proses pembinaan, pengawasan program dan penempatan TKI ke luar negeri yang selama ini tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, Pemerintah dapat mengadopsi konsep PJTKI dari negara Filipina, seperti melarang keterlibatan unsur pemerintah/pejabat dalam bisnis PJTKI swasta, meneterapkan hukuman berlapis kepada pejabat yang melanggar atauran tersebut hingga keturunannya, serta pembekuan PJTKI swasta yang bermasalah.

Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan dengan tenaga kerja yang disalurkannya, katanya, pemerintah tinggal mengakses data valid dari PJTKI yang bersangkutan. "Selama ini kan kita kesulitan dalam menangani tenaga kerja yang mendapat permasalahan di luar negeri, salah satunya terkait data," ujarnya.

Herlini menambahkan, usaha jasa TKI itu tidak hanya menyangkut masalah bisnis murni, akan tetapi terkait sosial juga. Sering kali PJTKI justru abai terkait masalah sosial.

"TKI yang sudah ditempatkan harus dijaga keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak hingga kembali ke tanah air,” tandasnya.

Anggota Dewan dari Dapil Kepri ini mengingatkan, jangan sampai ada lagi PJTKI ilegal yang tetap memaksa memberangkatkan calon TKI ke luar negri. "PJTKI jangan hanya memikirkan keuntungan yang bisa diraih  saja tanpa memikirkan nasib para buruh migran yang bekerja di luar negeri,” katanya.

Dari data BNP2TKI saat ini, jumlah PJTKI tidak kurang dari 570 PJTKI yang beroperasi, dan 350 PJTKI diantaranya mengirimkan TKI ke Timur Tengah.