Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perluasan PT Buana Transferindo Belum Punya Izin Lingkungan
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 11-01-2012 | 16:22 WIB

BATAM, batamtoday - Perluasan lokasi industri PT Buana Transferindo, salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Tanjungriau, Batam, ternyata belum memiliki izin HO (gangguan lingkungan) dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

Hal itu antara lain yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Komisi III DPRD Kota Batam dengan Bapedal di ruang rapat Komisi III hari ini, Rabu (11/1/2012).

Awalnya, Muhammad Musofa, Anggota Komisi III, mempertanyakan pengawasan Bapedal terhadap PT Buana Transferindo.

Dia mengaku mendapat informasi dari warga yang merasa resah akan adanya buangan limbah dari perusahaan tersebut.

Warga yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan khawatir buangan limbah akan menimbulkan gangguan kesehatan karena berjarak tidak jauh dari saluran pembuangan.

"Pembuangan limbah PT Buana hanya beberapa meter dari pemukiman warga, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi walaupun belum ada izin lingkungan. Kita harus meninjau masalah ini langsung ke perusahaan," ungkapnya.

Sementara itu, Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam mengatakan baru mengatahui informasi tersebut dalam RDP.

Sepanjang diketahuinya, PT Buana Transferindo sudah mengantongi izin lingkungan yang lengkap.

Namun pada dua tahun lalu perusahaan itu mendapat alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk perluasan lokasi industrinya.

Nah, perluasan lokasi industri ini yang disebutnya sebagai tahap II, dia pastikan memang belum memiliki izin lingkungan secara lengkap.

"Tahap II belum ada izin, yang pasti izin HO nya," kata Dendi.

Selain itu dia juga mengetahui bahwa saluran pembuangan limbah PT BUana tahap II itu berjarak hanya sekitar 15 meter dari kawasan pemukiman warga.