Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Didesak Menindak Perusahaan Berstatus Merah
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 11-01-2012 | 15:26 WIB
dendi-Purnomo - Copy.jpg Honda-Batam

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam

BATAM, batamtoday - Komisi III DPRD Kota Batam mendesak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) menindak sembilan perusahaan pelanggar aturan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam Program Penilaian Peringkat (Proper) periode 2010-2011.

"Bapedal harus lebih tegas. Harus dilakukan shock terapy kepada perusahaan-perusahaan yang bandel itu untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujar Irwansyah, Anggota Komisi III, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapedal Kota Batam hari ini, Rabu (11/1/2012).

Rapat itu sendiri digelar terkait laporan hasil Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2010-2011 yang dilakukan KLH.

Dimana di dalamnya ada sembilan perusahaan yang beroperasi di Kota Batam ditetapkan berstatus merah atau belum melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan.

Diantaranya PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3) dan PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3).

Kemudian PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).

Para Anggota Komisi III antara lain menilai ditetapkannya sembilan perusahaan itu berstatus merah akibat lemahnya pengawasan Bapedal.

"Kalau ada perusahaan yang tadinya berstatus biru terus jadi merah, berarti pengawasannya tidak betul, pasti ada sesuatu," tegas Irwansyah.

Untuk diketahui, pada periode 2009-2010 PT Batamindo Investment Cakrawala masih ditetapkann berstatus biru namun pada periode kali ini merosot menjadi merah.

Dalam rapat, Komisi III meminta Bapedal harus melakukan tindakan tegas atas hasil proper tersebut, jangan selalu beralasan limbah atau pencemaran dari perusahaan-perusahaan itu masih diatas baku mutu.

Apalagi menurut Jahuin Hutajulu, Ketua Komisi III, masih banyak lagi perusahaan-perusahaan di kota ini masih tidak peduli dengan lingkungan.

"Batamindo saja dulu biru, sekarang merah, ada apa? tanya dia.

Dendi N Purnomo, Kepaa Bapedal Batam, berdalih sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin.

Namun penilaian yang diberikan KLH dalam proper menurutnya berbeda dengan penilaian pengelolaan lingkungan yang dikriteriakan oleh Bapedal.

Sedangkan perusahaan-perusahaan yang ditetapkan berwarna merah menurutnya merupakan perusahaan yang baru menjadi peserta proper.

"Batamindo itu peserta lama, sedangkan sebagian besar lain yang diberi merah itu adalah perusahaan yang baru diproper periode ini," jelasnya.

Soal sanksi, Bapedal katanya masih mengedepankan sanksi-sanksi secara administratif jika memang perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan.