Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT PLN Batam Belum Kantongi Izin Kelistrikan Umum
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 10-01-2012 | 19:13 WIB

BATAM, batamtoday - PT PLN Batam, operator listrik swasta di kota ini ternyata belum memiliki izin wilayah usaha dari Kementerian ESDM.

 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Batam dengan Disperindag dan ESDM serta PT PLN Batam hari ini, Selasa (10/1/2012), terkait dengan rencana penjualan listrik (interkoneksi) ke Bintan.

Dalam rapat, Komisi III antara lain mempertanyakan IUKU (Izin Usaha Kelistrikan Umum) PT PLN Batam.

Mereka menilai hal itu penting dipastikan untuk menghindari masalah yang bisa terjadi dalam rencana penjualan listrik ke Bintan.

Dia mengatakan masalah legalitas masih menjadi ganjalan dalam perencanaan interkoneksi listrik ke Bintan selain soal tarif yang belum diatur dan kehandalan teknis PT PLN Batam yang masih diragukan.

"Saya minta kejelasan, bagaimana masalah perizinan PT PLN Batam. Bukan cuma terkait interkoneksi tapi ini soal legalitas PT PLN Batam," ujar Irwansyah, Anggota Komisi III.

Irwansyah merasa heran mengapa perusahaan sebesar PT PLN Batam dan merupakan anak perusahaan dari PT PLN (persero) yang sudah lama beroperasi di kota ini belum memiliki izin tersebut.

Menurut Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, IUKU belum dapat diterbitkan kepada PT PLN Batam karena pemerintah pusat belum menerbitkan izin wilayah usaha ke perusahaan tersebut.

Pemerintah kota, katanya, hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi atau usulan namun keputusan mutlak ada di Kementerian ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.

Dadan Koesnadipura, Direktur Utama PT PLN Batam, mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin tersebut.

"Kami sudah berkali-kali meloby Dirjen, tapi sampai sekarang izin itu belum juga turun," dalihnya.

Karena itu dia mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu saja kapan izin tersebut dikeluarkan Kementerian ESDM.