Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua dan 2 Anggota KPU Kepri Lolos Seleksi Adminitrasi Calon Anggota Bawaslu
Oleh : Surya
Selasa | 10-01-2012 | 18:29 WIB
Ketua_KPU_Kepri.jpg Honda-Batam

Ketua KPU Provinsi Kepri Den Yealta dan Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu

JAKARTA, batamtoday - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (KPU) Den Yealta, dan dua Anggota KPU Provinsi Kepri lainnya Razaki Persada dan Ferry Muliadi Manalu lolos seleksi administrasi calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, Den Yealta, Razaki Persada dan Ferry Muliadi Manalu akan menjalani tiga macam seleksi lanjutan yang dimulai tes tertulis tentang kepemiluan, psikologi dan kesehatan, serta penelusuran rekam jejak. 

Selain meloloskan mereka, Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu yang diketuai Mendagri Gamawan Fauzi secara keseluruhan, Selasa (10/1/2012) meloloskan 106 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 61 calon anggota Bawaslu.

Dari pelamar 106 pelamar calon anggota KPU dan 61 pelamar calon anggota Bawaslu itu terdapat nama Anggota KPU I Gusti Putu Artha, Saut Hamonangan Sirait dan Sri Nuryanti yang lolos seleksi calon anggota KPU, serta Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Anggota Bawslu Hidayat Sardini dan Wahidah Suep lolos seleksi calon anggota Bawaslu.

Adapun pelamar lainnya yang juga dinyatakan lolos seleksi calon Anggota KPU adalah Hadar N Gumay (Cetro), Johny Jeiry Wempie Sumampow (Komite Pemilih Indonesia), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jayadi Nas, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro dan Kabul Indrawan (Jurnalis MetroTV). Sementara untuk calon Anggota Bawaslu yang lolos seleksi admintrasi lainnya adalah Refli Harun (Penliti/Konsultan Hukum)

Menurut Ramlan Surbakti, Anggota Timsel KPU dan Bawaslu, sebanyak 21 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Di antara mereka yang tidak lolos seleksi administrasi, ada 19 calon anggota KPU dan dua calon anggota Bawaslu yang terkena keputusan MK," kata Ramlan.  

Putusan MK, katanya, menyatakan anggota KPU tidak boleh aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun ke belakang. Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan  MK yang mengabulkan sebagian permohonan menguji Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pekan lalu.

Mantan Anggota KPU  ini memaparkan bahwa proses penelusuran rekam jejak calon anggota yang sebelumnya mantan anggota partai politik tidak merinci hingga partai asalnya. "Kami tidak meneliti calon berasal partai mana, namun yang pasti ditelusuri jika yang bersangkutan masih menjadi anggota atau pengurus parpol dalam lima tahun terakhir, maka otomatis gugur," kata Ramlan.

Selain itu, Ramlan memita masyarakat dapat memberikan memberikan masukan mengenai rekam jejak para bakal calon pimpinan dua lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2014 tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa saluran yang bisa masyarakat gunakan untuk menyampaikan masukannya. Yaitu melalui surat elektronik, SMS hotline dan surat.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tentang bakal calon pimpinan KPU/Bawaslu bisa melalui SMS di nomor 08111680888. Ini nomor pengaduan khusus Pansel KPU/Bawaslu yang baru dibuka," katanya.

Sementara pengaduan melalui surat elektronik, bisa dikirimkan ke alamat timselkpubawaslu@depdagri.go.id. Sementara alamat surat adalah Pansel KPU/Bawaslu, Gedung Baru Ditjen Kesbangpol Kemendagri lantai 3, Jl Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, 10110.