Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Evaluasi

Mendagri Bantah Cabut Perda Miras
Oleh : Surya
Selasa | 10-01-2012 | 17:13 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut 351 peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras (miras), karena bukan kewenangannya melainkan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Mendagri mengaku hanya melakukan evaluasi terhadap 6 Perda dan hasil evaluasi tersebut diserahkan ke Presiden untuk dilakukan pencabutan.

"Saya tidak pernah mencabut, kewenangan mencabut ada di Presiden. Ini jelas fitnah dan sengaja mengadu domba," kata Mendagri di Jakarta, Selasa (10/1/2011).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Mendagri, pencabutan Perda akan dibatalkan dengan Keputusan Presiden. Terkait Perda miras, tugas Mendagri adalah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Perda-perda yang melakukan pelanggaran terhadap UU. Banyak kepala daerah dalam menetapkan Perda melanggar ketentuan perundangan-undangan diatasnya.

"Ini itu kepala daerahnya kita beri masukan agar berpedoman dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Nah itu, kita verifikasi ternyata masih ada 6 Perda terkait pajak daerah yang masih tidak berpedoman, makanya kita evaluasi. Tetapi bukan Mendagri yang membatalkan," katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek menambahkan, Perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar. 

Dia menegaskan kalau Mendagri tidak pernah membatalkan perda miras, dan hanya melakukan kewenangan sesuai aturan. Reydonnyzar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri punya fungsi pengawasan untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum.

Karena itu, kalau ada pemda yang ingin mengajukan uji materi Keppres Nomor 3 Tahun 1997, itu tidak tepat. Pasalnya dalam Keppres tersebut semua jenis miras dilarang beredar, padahal ada golongan miras tertentu yang dibolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel. “Jangan salah paham, kita tidak mencabut, hanya mengklarifikasi aturan itu." Mendagri, katanya, malah mendukung perda miras untuk ditegakkan.

Memancing
Sementara itu Wakil Ketua DPR Anis Matta mengingatkan Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak mengambil keputusan yang dinilai berpotensi memancing keresahan masyarakat. Anis menilai pembatalan terhadap 6 Perda antara lain  Perda Nomor 15 tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 11 tahun 2010 untuk Kota Bandung dan Perda Nomor 7 tahun 2005 di Kota Tangerang bisa menimbulkan kegaduhan.

"Apakah pemerintah tidak tahu bahwa kondisi masyarakat di bawah saat ini resah akibat putusan Mendagri mencabut Perda Miras. Seharusnya pemerintah lebih sensitif," kata Anis mata. 

Sebelum keresahan itu semakin mengakumulasi, lanjutnya, DPR meminta Mendagri untuk segera menjelaskan keputusan membatalkan Perda Miras itu. "Mendagri sebaiknya segera menjelaskan soal pembatalan Perda Miras ini pada masyarakat, karena saat ini telah membuat masyarakat resah," katanya. 

Selaku pimpinan DPR dari F-PKS, Anis juga meminta Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah atau Komisi VIII DPR yang membidangi Agama segera memanggil Mendagri untuk meminta penjelasan mengenai alasan dan argumentasinya membatalkan Perda Miras tersebut.

"DPR perlu mendapat penjelasan secara konstitusi dari Mendagri atas sikapnya membatalkan Perda Miras tersebut," kata Anis, yang juga Sekjen PKS ini.