Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam akan Laporkan Pengelola SMKN 3 ke Disdik
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Selasa | 10-01-2012 | 14:25 WIB
tempat-belajar.gif Honda-Batam

Mushalla yang menjadi tempat belajar para siswa SMK Negeri 3 Batam lantaran kekurangan ruang kelas. (Foto: Gokli/batamtoday).

BATAM, batamtoday - DPRD berjanji akan melaporkan pengelola SMK Negeri 3 ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkait berlangsungnya kegiatan belajar di luar ruang kelas dan kewajiban pungutan biaya pembangunan tempat parkir kepada siswa.

"Kami akan upayakan sidak (inspeksi mendadak) ke SMK Negeri 3 atau paling tidak, akan kami laporkan ke Dinas Pendidikan," tegas Rusmini Simorangkir, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam hari ini, Selasa (10/1/2012). 

Seperti diketahui, ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Seibeduk, terpaksa harus belajar di tempat terbuka lantaran kurangnya ruang belajar bagi siswa. 

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam Lea Lindrawijaya mengaku proses belajar mengajar seperti itu sudah berlangsung cukup lama lantaran minimnya ketersediaan lokal (ruang kelas) untuk 509 siswa dimulai dari kelas X-XII di SMK tersebut. 

Menurutnya, dari 509 siswa yang ada, rata-rata dalam satu kelas terdiri dari 36 siswa, sehingga dari delapan lokal yang ada tertampung sebanyak 288 siswa. Sementara 221 orang siswa lagi masih belajar di tempat-tempat terbuka, seperti di koridor sekolah, mushalla, ruang workshop, bahkan hingga di rumah dinas guru.  

Rusmini mengatakan para siswa tersebut tidak selayaknya mengikuti proses belajar di luar ruang kelas. Kondisi tersebut dinilainya akibat kesalahan pihak pengelola sekolah sendiri. 

"Ini salah pengelola sekolahnya. Mengapa menerima siswa sebanyak itu padahal sarana sekolah belum tersedia untuk jumlah siswa sebanyak itu. Ini akibat kebijakan kepala sekolah yang tidak jelas," ujarnya. 

Karena itu, lanjutnya, dia akan mengupayakan agar dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak ke sekolah itu atau yang pasti, melaporkan kondisi SMKN 3 tersebut ke Disdik. 

Apalagi, berdasarkan pengakuan siswanya, pengelola sekolah juga mewajibkan pungutan untuk pembangunan tempat parkir ke orang tua siswa dengan ancaman tidak akan memberikan rapor jika uang tersebut tidak dibayar.

 

"Walaupun SMK Negeri 3 dibangun oleh pemerintah provinsi, tetapi DPRD Batam tetap punya kewenangan melekat terhadap pengawasan kegiatan pendidikan di kota ini. Saya catat kewajiban pembayaran untuk parkir ini. Tidak ada aturan terima rapor harus bayar pembangunan tempat parkir," bilangnya. 

Bukan hanya Rusmini, Aris Hardy Halim, Waki Ketua III DPRD Batam juga mengkritisi kondisi SMKN 3. Senada dengan Rusmini, Aris juga menilai pihak pengelola sekolah itu tidak memiliki perencanaan yang baik. 

"Kepala sekolahnya nekat. Masak menerima 500 siswa lebih tetapi cuma punya delapan lokal," ujarnya. 

Bagaimana mungkin, katanya, SMKN 3 tidak memiliki sarana yang memadai khususnya ruang kelas dan workshop padahal keduanya merupakan sarana yang vital untuk sekolah kejuruan. 

"Kami (DPRD Batam) juga akan sampaikan ke pemerintah provinsi. Bukan hanya SMKN 3 saja, tetapi SMK yang lain juga. Tolong diperhatikan fasilitas sekolahnya," kata Aris.