Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kejanggalan Kontrak Sampah yang Disoal Komisi III
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 09-01-2012 | 19:30 WIB

BATAM, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Batam dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tentang kontrak pengelolaan sampah ditunda dan akan baru dilanjutkan lagi pada pekan depan.

Namun hari ini, Senin (9/1/2012), sudah terungkap sejumlah kejanggalan dalam kontrak yang dipersoalkan Komisi III dalam RDP yang berlangsung panas, sampai-sampai didatangi langsung Ketua DPRD itu.

Dari penjelasan Suleman Nababan, Sekretaris DKP Kota Batam serta berbagai argumentasi yang dikemukakan para Anggota Komisi III dalam RDP, terdapat beberapa inti masalah yang dipersoalkan menyangkut kontrak kerjasama pengelola sampah.

Hal itu beberapa kali dilontarkan terutama oleh Irwansyah dan Jefry Simanjuntak, masing-masing dari Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Pertama, para Anggota Komisi III menyoal dilakukannya penunjukan langsung oleh DKP kepada PT Royal Gensa Asih (RGA) dalam pengangkutan sampah dan pengelolaan TPA Telaga Punggur.

Padahal nilai kontraknya mencapai Rp6,7 miliar yang artinya pekerjaan itu harus melalui tender.

Kedua, mereka menyoal ditunjuknya PT RGA sebagai mitra pengelolaa sampah karena perusahaan tersebut sudah dinilai gagal melakukan pekerjaaan yang sama pada tahun lalu.

Ketiga, kerjasama tersebut dinilai cacat hukum karena dokumen SPMK (Surat Perintah Mulainya Kegiatan) ternyata sudah terbit sebelum adanya kontrak kerjasama antara DKP dengan PT RGA.

Selain cacat hukum, SPMK itu juga dinilai lemah karena ditandatangani oleh Azwan.

Azwan dianggap tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis seperti itu karena per 1 Januari 2012 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP Kota Batam.

Secara administratif, SPMK tersebut juga dinilai amburadul karena tidak dilengkapi nomor kontrak kerja.

Dan terakhir, kejengkelan Komisi III juga disebabkan karena DKP tidak menunggu rekomendasi dari DPRD Batam khususnya dari komisi tersebut.

Dengan kata lain, DKP telah melakukan penunjukan langsung mitra pengelola sampah tanpa terlebih dahulu mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DPRD Batam.

Bahkan Aris Hardi Halim, Wakil Ketua III DPRD Batam, dalam RDP, mengaku sudah mengingatkan Suleman agar tidak melakukan penunjukan langsung itu.

"Sebelum DKP melakukan penunjukan langsung, saya sempat bilang ke Pak Nababan, ini bahaya lae, jangan lakukan, nanti akan ada masalah," katanya.