Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kriminolog UI Bicara

AKBP Mindo Manusia Biasa, Bisa Saja Terbelit Persoalan dengan Istrinya
Oleh : Surya
Senin | 09-01-2012 | 18:19 WIB
andrianus.jpg Honda-Batam

Kriminilog Universitar Indonesis Andrianus Meliala

JAKARTA, batamtoday-Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai AKBP Mindo Tampubulon ada dugaan terlibat pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, dengan dijeratnya yang bersangkutan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, lanjut Adrianus, dugaan keterlibatannya masih harus didalami di proses pengadilan yang segera akan digelar, dan bisa saja rekomendasinya diberhentikan apabila pelanggaran pidananya terbukti.

"Tindak kejahatan, termasuk pembunuhan keji, bisa saja dilakukan oleh perwira tinggi polisi. Sebagai seorang polisi, bisa saja sama baiknya dalam melakukan kejahatan dengan orang yang dikejar-kejar polisi. Sebagai pamen, dia kan juga manusia biasa," kata Adrianus di Jakarta, Senin (9/1/2012).

Menurut Andrianus, AKBP Mindo sebagai manusia biasa bisa saja terbelit dalam persoalan dengan istrinya. "Dia juga manusia biasa yang mungkin saja memiliki interaksi jelek dengan istrinya, lalu menimbulkan emosi yang tak terkendali yang ujung-ujung pada pembunuhan," katanya.

Tidak ditahannya AKBP Mindo selama ini, kata staf pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini, karena ada pertimbangan tersendiri dari penyidik. Meski demikian yang bersangkutan telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tetapi Polri tentunya juga tak mau memelihara orang bermasalah. Di Polri, kombes saja itu banyak banget," katanya.

Mantan staf ahli Kapolri ini juga menegaskan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seorang polisi karena terbelit masalah. Yakni sanksi administratif, etik, dan pidana. Sanksi itu bergantung pada kadar kesalahannya. Jika hanya pelanggaran administratif, bisa saja diberi sanksi oleh atasannya. Jika sudah menyangkut etika profesi, seorang polisi juga akan menjalani persidangan etik.

Biasanya jika masih dalam tahap dugaan pelanggaran sanksi administratif dan profesi, lanjutnya, polisi yang bermasalah belum dikenai penahanan. "Tapi, kalau dari persidangan etik, rekomendasinya bisa saja diberhentikan dan diproses pelanggaran pidananya. Dia bisa dijerat perkara pidana dan diadili di peradilan umum," kata peraih gelar University of Queensland Australia.