Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes dan JHT Pegawai Pemko Batam

Mantan Kasi Datun Kejari Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 05-04-2018 | 10:28 WIB
syafei-jaksa.jpg Honda-Batam
M Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam yang didakwa melakukan korupsi Rp55 M dana Askes serta JHT ribuan PNS dan THL Pemko Batam, saat mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Syafei, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) dana Askes serta JHT ribuan PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), dituntut 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mantan Kasi Datun Kejari Batam itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Surat tuntutan ini dibacakan jaksa Ali Naex di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018) malam.

Menurut jaksa, M Syafei terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana pada dakwaan Primer melangar pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ali, saat membacakan amar tuntutan.

Sementara untuk kerugian negara Rp55 miliar, dibebankan kepada terdakwa M. Nasihan (dilakukan penuntutan terpisah).

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Prasetyo Utomo, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Mereka meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada persidangan. "Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi," ujar Prasetyo.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan permintaan waktu mengajukan pledoi, majelis hakim Corpioner, Suherman dan Guntur Kurniawan menunda persidangan selama satu pekan.

Diurai dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, M. Syafei selaku jaksa pengacara negara bersama-sama dengan tersangka M Nasihan sebagai pengacara PT BAJ, dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

Awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nasihan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ.

Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Lebih lanjut, pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa M. Syafei dan M. Nasihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

Namun, kedua terdakwa M. Syafei dan M. Nasehan memindahbukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening lain, yang dibuat keduanya. Uang itu kemudian diambil dan menyisakan Rp170 juta. Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Editor: Gokli