Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim PN Tanjungpinang Gugurkan Praperadilan Mantan Kasi Datun Kejari Batam
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-12-2017 | 15:38 WIB
13-32-13-Praperadilan-M-Syafei.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Praperadilan Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH menggugurkan permohonan pemohon M. Syafei terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes) dan Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/12/2017)

Dalam putusannya, majelis hakim tungal Guntur Kurniawan menyatakan mengugurkan seluruhnya gugatan permohonan pemohon, dan tidak membebankan biaya kepada pemohon praperadilan (nihil).

"Menggugurkan permohonan pemohonan dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2017/PN Tpg seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon nihil," ujar Guntur Kurniawan

Dalam menggugurkan praperadilan pemohon ini, sebelumnya didalam persidangan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan bukti surat yang diajukan kepada Majelis Hakim tunggal.

Gugurnya praperadilan ini, dengan pertimbangan dikarenakan persidangan pokok perkara telah dimulai dengan pembacaan dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Jumaat (15/12/2017)lalu.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan dengan pemohon M. Syafei terkait dugaan Korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Praperadilan ini digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari Pemohon dan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumaat(15/12/2017).

Didalam persidangan Benny Tarigan SH selaku Penasehat Hukum Pemohon membacakan 4 alasan -alasan permohonan Praperadilan diajukan diantaranya sebagai berikut
tentang Sah Tidaknya Penyidikan, tentang Sah Tidaknya Penahanan, tentang Sah Tidaknya Penetapan Tersangka, Kualitas Dua alat Bukti Termohon Tidak Memenuhi Syarat Sebagaiman alat Bukti yang diatur dalam Pasal 183 Sampai Pasal 188 KUHP.

"Ada 4 alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan yang akan diuraikan dalam persidangan,"ujar Benny.

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang terhormat untuk berkenan memeriksa dan memutuskan praperperadilan sebegai berikut antaralain mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor : 204/N.10.1/Fd/07/2017 tanggal 19 juli 2017 tentang tindak pidana pencegahan dan pencucian uang dan nomor : 205/N.10.1/Fd/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang tentang tindak pidana korupsi batal demi hukum.

"Selain itu menyatakan surat perintah penyidikan nomor 281/N.10.1/09/2017 tanggal 14 Septemebr 2017 tidak sesuai atau bertetangan dengan surat edaran Jaksa Agung nomor:021/A/JA/09/2015 tanggal 02 September 2015 tentang sikap jaksa menghadapi praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi angka 2 Huruf a,"katanya.

Benny melanjutkan menyatakan beritakan acara pemohon sebagai saksi pada tanggal 31 juli 2017 dan berita acara pemeriksaan tanggal 06 September 2017 baik tentang tindak pidana pencegahan dan pencucian uang dan tindak pidana korupsi, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pemohon tidak memiliki izin dari Jaksa Agung hal ini bertetangan dengan Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka batal demi hukum.

"Menyatakan surat perintah penahanan nomror 308/N.10 /Fd. 1/10 2017 tanggal 16 yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Tinggi Kepri tentang penahanan pemohon tidak sah dan tidak beralasan sebagaimana di maksud Pasal 21 ayat 1 KUHP dan alasan tidak koorperatif,"ucapnya.

Menurutnya tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan pemohon, Paris Manalu SH selaku Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kepri menjawab ?dengan mengatakan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pra peradilan ini untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syafei untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan penetapam tersangka Syafei tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor tertuang didalam kesimpulan permohonan pemohon mulai dari surat nomor 204, 205, 281? sah menurut hukum,dan surat perintah penahanan nomor 308 adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasa 21 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut temohon meyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohin adalah sah menuurt hukum.

"Untuk kita meminta ke pada Majelis Hakim supaya permohonan yang diajukan oleh pemohon praperadilan Syafei gugur berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP,"pungkasnya.

Editor: Surya