Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Sampah Mandul, Pemko Tanjungpinang Masih Belum Punya Perwako Punishmen
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 08-03-2018 | 19:50 WIB
sampah-di-tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza saat memantau sampah di kawasan Pelantar 2 Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permasalahan sampah di Tanjungpinang semakin hari semakin luar biasa, khususnya di kawasan pelantar. Meskipun pasukan kuning dan Dinas Kebersihan gencar membersihkan Tanjungpinang guna mendapatkan Adipura, namun masalah sampah ini diakui memang tidak akan ada habisnya, kecuali Perda sampah berjalan dengan semestinya.

Namun, sejak disahkan beberapa tahun yang lalu, sampai saat ini Perda Sampah masih mandul. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengakui bahwa Perda Sampah saat ini masih belum dapat berjalan karena Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Punishmen (sanksi) belum rampung.

Menurut Riono, Perwako untuk Perda tersebut telah rampung. Namun, saat era Lis Darmansyah dan Syahrul, belum dimasukkan tentang sanksi pelanggaran untuk Perda tersebut. Padahal di dalam Perda telah ada saksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Perda Sampah ini yang belum rampung itu Perwako tentang sanksinya. Kita akui belum ada bergerak untuk Perda ini, karena Perwako sanksinya belum ada," tutur Riono.

Padahal, jika bicara Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang persampahan ini, tepatnya di Pasal 23 dibunyikan; warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp500 ribu.

Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenakan sanksi di Pasal 57 dalam Perda serupa, yaitu pidana maksimal kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam perda tersebut, juga dibunyikan setiap orang dan atau badan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib membersihkan jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di lingkungannya serta mengurangi timbulan sampah. Termasuk penyediaan tempat sampah dan membuang sampah ke TPS.

Selanjutnya, pedagang wajib menyediakan tempat sampah untuk usahanya dan dibuang isinya ke TPS. Pemilik atau pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.

Editor: Udin